Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Warga Datangi Kantor PT AAN, Ini Tuntutannya
NewsPontianak

Warga Datangi Kantor PT AAN, Ini Tuntutannya

Last updated: 11/12/2021 19:11
09/12/2021
News Pontianak
Share

FOTO : aksi warga yang membentang spanduk menuntut hak mereka (Zen)

Pewarta : Zen Zentha Zentara SE

radarkalbar. com, PONTIANAK – Tak kurang seratusan warga selaku petani kelapa sawit mendatangi kantor PT Agro Alam Nusantara (PT AAN) di Jalan Urai Bawadi, Pontianak untuk menuntut hak-hak mereka pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Warga terlihat membawa dan membentangkan spanduk perjuangan mereka.

Niat masyarakat sebenarnya ingin bertemu dengan pimpinan perusahaan yang bisa mengambil keputusan, tetapi mereka kecewa karena hanya bertemu dengan pejabat perusahaan yang tidak bisa mengambil keputusan.

Kuasa Hukum Petani Plasma dan Kelompok Tani, Efendi dalam wawancaranya selepas mediasi yang dilaksanakan mengatakan, ada beberapa tuntutan masyarakat ke pada pihak perusahaan, yang pertama masyarakat meminta MoU asli yang berisi kesepakatan awal antara pihak perusahaan dengan Petani Plasma diserahkan kepada masyarakat.

“Yang kita minta sejak dari dulu MoU yang asli, itu tidak pernah diserahkan, itu yang kita minta. Selama MoU belum diserahkan, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lahan yang kita serahkan ini,” tegasnya.

Hal lain yang juga menjadi pertanyaan masyarakat, terkait pemotongan hasil panen yang dilakukan pihak perusahaan yang sampai saat ini tidak pernah ada penjelasannya, berapa hutang masyarakat, dan berapa lama masyarakat harus mengangsurnya.

Persoalan lain juga yang menjadi tuntutan masyarakat, terkait janji perusahaan yang akan memberikan sertifikat setelah 10 tahun berjalan, yg sampai saat ini sudah memasuki tahun kesebelas belum juga ada rialisasinya.

Menurut masyarakat pihak perusahaan juga belum membayar SHU kepada petani plasma mulai Januari 2021, dan saat ini sudah masuk di bulan Desember 2021.

Efendi menegaskan ada tiga hal saat ini yang menjadi keinginan masyarakat kepihak perusahaan yang pertama, Lahan dibayar atau dikembalikan. Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lahan yang masyarakatnya serahkan, dan SHU yang belum dibayarkan segera dibayar.

Sementara itu pihak perusahaan Hasanudin SSL Kemitraan PT Agro Alam Nusantara mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pimpinan yang lebih tinggi terkait tuntutan masyarakat tersebut.

“Ada beberapa MoU pribadi yang belum ditemukan, ” jelasnya.

Sebenarnya menurut Hasanudin, walaupun tidak diberikan MoU tersebut, mereka memang sudah terdaftar sebagai anggota petani plasma yang haknya sudah diberikan.

Sementara, terkait SHU menurut Hasanudin itu juga sudah dibayarkan kepada masyarakat.

“Memang rendah karena masyarakat selalu menahan, sehingga buah tidak bisa semuanya kita ambil. Maka bagaimana pun harus kita panen karena kita memikirkan kesejahteraan mereka. Dan saya yakin tidak semua masyarakat menginginkan hal yang sama, ”ungkapnya.

Mengenai tuntutan masyarakat terkait sertifikat petani, Hasanudin menjelaskan tidak bisa terbit karena ternyata lahan yang diserahkan, setelah di cek di BPN saat perusahaan mengajukan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), ternyata ada tiga progres pemerintah dilahan PT Agro Alam Nusantara ini. Oleh karena itu HGU-nya sampai saat ini tidak bisa terbit.

“Jadi bukan perusahaan ingkar janji masalah sertifikat hak milik (SHM) ini. Kalau masyarakat tidak percaya bahwa disitu ada SHM lain, mari kita sama-sama ke BPN, logikanya kalau kami bohong sertifikat HGU kami terbit dong, ” pungkasnya.

Editor : Zen Zentha Zentara SE

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PT AAN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dalam Operasi PETI Kapuas 2025

12/09/2025

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

11/09/2025

BPM Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Penghina Suku Dayak di Media Sosial

11/09/2025

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang