Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dalam Operasi PETI Kapuas 2025
Pontianak

Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dalam Operasi PETI Kapuas 2025

Last updated: 12/09/2025 20:48
12/09/2025
Pontianak
Share

FOTO : Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, saat menyampaikan press release terkait capaian Ops Kewilayahan PETI Kapuas 2025 [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Polda Kalbar menegaskan komitmennya memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Melalui Operasi Kewilayahan “Peti Kapuas 2025” yang berlangsung selama dua pekan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap 29 kasus dengan 56 tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Bayu Suseno dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan, dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, pada Jumat (12/9/2025).

“Dari 29 kasus tersebut, 21 di antaranya terkait tindak pidana pertambangan mineral dan batubara, 7 kasus penyalahgunaan migas, serta 1 kasus penggunaan merkuri. Sebanyak 56 pelaku sudah diamankan, dengan 7 ditahan di Rutan Polda dan sisanya di Rutan Polres jajaran,” jelas Burhanuddin.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit excavator, dua keping emas, empat biji emas, 208 gram pasir emas, lebih dari 6.700 liter bahan bakar, dua kilogram merkuri, kendaraan, telepon genggam, timbangan emas, 28 set peralatan tambang, serta uang tunai.

Ia menambahkan, modus para pelaku masih didominasi oleh praktik penambangan tradisional menggunakan alat berat tanpa izin resmi.

“Hasil tambang kemudian dijual ke pengepul, lalu diolah dan diperdagangkan kembali,” ujarnya.

Polda Kalbar menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Proses penyidikan melibatkan saksi ahli serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.

Sementara, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menekankan kegiatan PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Operasi ini dilaksanakan untuk memberi efek jera dan menekan kerusakan yang ditimbulkan PETI. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal agar sumber daya alam bisa terkelola dengan benar,” tegasnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung penegakan hukum ini.

Polda Kalbar berkomitmen melanjutkan langkah tegas dan terukur dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan negara maupun rakyat. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dirreskrimsus Polda KalbarPETITersangka PETI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Wamen Imipas Tersangka, KANNI Kalbar : Jangan Cuma Pusat, ‘Usut Juga’ Pontianak dan Entikong..!

08/06/2026

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Siap Hadiri OKK PWI Kalbar

03/06/2026

Apakah Harus Berseberangan Dulu Baru Diperhatikan? Ketua SMSI Kalbar Kritik Kebijakan Publikasi Pemerintah

01/06/2026

Satu Kupon, Sejuta Berkah : Aksi Nyata BPM Kalbar Gotong Royong Segarkan Idul Adha 1447 H

28/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang