Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur
HukumPontianak

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

Last updated: 11/09/2025 20:40
11/09/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Suasana ruang sidang PN Pontianak saat praperadilan AG [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Syarifah Nuraini, istri dari AG, tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Putusan yang dibacakan Kamis (11/9/2025) tersebut menegaskan bahwa penetapan AG sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar sah secara hukum.

Perkara dengan nomor registrasi 9/Pid.Pra/2025/PN.Ptk itu diputuskan oleh hakim tunggal dengan amar menolak seluruh permohonan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Atas putusan itu, maka penyidikan terhadap AG dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi lagi.

Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Laba Meluala, melalui Kompol Dwi Harjana, menyampaikan proses penetapan tersangka telah sesuai aturan.

“Penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Putusan ini juga sejalan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP serta Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014,” jelas Harjana.

Senada disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.

Menurutnya, penolakan praperadilan membuktikan profesionalisme penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.

“Putusan PN Pontianak menunjukkan bahwa prosedur penetapan tersangka sudah sesuai hukum. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas,” kata Bayu.

Permohonan praperadilan itu sebelumnya diajukan oleh Syarifah Nuraini melalui kuasa hukum dari Kantor Sumardi, S.H. & Partners.

Objek permohonan berkaitan dengan sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepada AG. Namun dengan penolakan tersebut, status tersangka kini memiliki legitimasi hukum yang kuat. [ red ]

editor : Andika

publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kasus cabulPN Pontianak tolak praperadilan kasus cabulPraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka
23/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata
31/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Putusan MA Inkracht, Kejari Pontianak Eksekusi Terpidana Kasus Bank

13 jam lalu

Soal PT CUT, Penegakan Aturan Harus Tegas, Haji Badrun : Kerusakan Alam Tak Bisa Ditoleransi

19 jam lalu

Empat Kontainer Bermuatan Rotan Ilegal Diamankan Bea Cukai Pontianak

19 jam lalu

Perebutan Jabatan Strategis Dimulai, 41 Peserta Lolos Seleksi Awal JPT Pratama Kalbar

20/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang