FOTO : Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta [ ist ]
Pewarta/editor : Tim liputan
PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menuntut terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono dengan hukuman 3 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (1/9/2026).
Langkah hukum ini sekaligus membantah tuduhan pengaturan perkara yang belakangan marak beredar di berbagai platform media sosial.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai mencermati seluruh rangkaian persidangan, alat bukti, hingga keterangan saksi. Selain pidana kurungan, JPU meminta Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menegaskan penanganan kasus ini berjalan profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
”Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka pada 1 September 2026. Tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar dalam keterangan tertulisnya.
Klarifikasi ini dikeluarkan guna meluruskan narasi yang diunggah salah satu akun media sosial Fakta Kalbar pada 31 Agustus dan 1 September 2026.
Dalam unggahan tersebut, muncul tudingan adanya upaya meloloskan terdakwa agar mendapat vonis ringan.
Wayan mengingatkan masyarakat tuntutan JPU bukanlah putusan akhir, melainkan bentuk sikap hukum atas fakta pembuktian.
Hak mutlak untuk menjatuhkan vonis sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.
Ia mengimbau publik untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum terverifikasi di media sosial, serta mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan secara langsung di pengadilan. [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
