Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Joker Polsek Sungai Raya Tangkap 2 Pencuri Kayu Belian di Pulau Limbung
Kubu Raya

Tim Joker Polsek Sungai Raya Tangkap 2 Pencuri Kayu Belian di Pulau Limbung

Last updated: 10/08/2023 18:20
09/08/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : 2 tersangka pencuri kayu belian yang kena tangkap tim Joker Polsek Sungai Raya (Ist)

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA -Tim Joker Polsek Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar berhasil menangkap 2 pria berinisial Ji alias Kodok (27) dan YI (YI) warga Dusun Tabau, Desa Pulau Limbung, pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua tersangka ini, merupakan tersangka pelaku pencurian kayu kayu belian sebanyak 42 batang.

Akibat ulah para pelaku, korban berinisial IN melaporkan ke Polsek Sungai Raya, guna untuk proses penyelidikan dan penyidikan, pada Sabtu (29/7/2023).

Korban IN mengetahui hilangnya kayu belian ini, saat akan mengambil 42 batang kayu belian ukuran 8×8 panjang 4 meter untuk pembangunan masjid.

Namun, alangkah kagetnya IN, melihat kayu belian itu telah raib atau hilang.

Atas kejadian tersebut korban IN mengalami kerugian sebesar Rp 82.000.000.

Berdasarkan informasi dari Bhabinkamtibmas Pulau Limbung, yang mengabarkan kedua pelaku sedang berada pada warung kopi di Desa Pulau Limbung.

Tak pakai lama, Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung meluncur ke TKP.

Dan berhasil mengamankan tersangka JI dan YI serta 22 batang kayu belian, merupakan barang bukti, dari sungai belakang rumah JI alias Kodok.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S IK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, JI alias Kodok dan YI, kena tangkap pada Sabtu (5/8/2023) pukul 14.00 WIB. Dan barang bukti berupa 22 batang kayu belian.

“Pencurian 42 batang kayu belian ini, para pelaku mengambilnya secara bertahap. Dua tersangka sudah kena amankan berinisial JI alias Kodok dan YI,” jelasnya.

Menurut Ade, sedangkan otak pencurian tersebut berinisial EO alias Breng, AN, dan LO masih dalam pengejaran.

“ Hasil interogasi, EO alias Breng, merupakan terduga menjadi otak aksi pencurian. Dan, dia yang memberi instruksi kepada JI, YI, AN, dan LO melalui telepon untuk mengambil kayu belian dengan menggunakan sampan kato,” ungkapnya.

Lantas sambung Ade, kayu belian tersebut, mereka jual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan harga Rp 175.000 per batang oleh EO alias Breng.

Sementara, JI alias Kodok hanya mendapatkan bagian Rp 200.000. Kemudian, YI mendapatkan janji saja dari EO alias Breng.

Kini, kedua pelaku telah menjadi tersangka atas kasus pencurian berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

” Pihak kepolisian juga akan terus mendalami kasus ini. Untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut,” tegasnya. (Hms_ReKR)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Pulau LimbungDusun Tabaupencuri kayu belianPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Dandim 1207 Pontianak Resmikan Jembatan Aramco, Buka Akses Penghubung Antar Desa

16 jam lalu

Lansia Tewas dalam Tabrakan Adu Banteng Dua Motor di Jalan Wonodadi II Desa Arang Limbung

09/07/2026

Truk Patah As di Jembatan Kapuas Dua, Picu Kemacetan Horor, Polres Kubu Raya Sentil Pengusaha Ekspedisi Nakal

06/07/2026

Sinergi TNI dan Warga Rasau Jaya III, Ubah Dusun Margo Dadi Jadi ‘Kampung Merah Putih’

06/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang