Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Pontianak

Polda Kalbar Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Last updated: 12/08/2019 00:11
09/08/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)- Polda Kalbar tak ada kompromi dengan pembakar hutan dan lahan (karhutla).

Sepanjang Tahun 2019 ini sudah menangani 5 kasus karhutla, 2 diantaranya sudah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan Polda Kalbar beserta jajarannya terus melakukan upaya upaya baik dari sosialiasi, pencegahan dan penegakan hukum.

“Dari Januari 2019 sampai dengan bulan Agustus ini sudah ada 5 laporan terkait karhutla yang sudah kita proses, 2 di wilayah hukum Polresta Pontianak, Polres Mempawah 1 kasus dan Polres Ketapang 2 kasus. 2 diantaranya sudah tahap 2,” ungkapnya.

Menurut Donny, Polda Kalbar sudah sangat sering melakukan sosialisasi terkait himbauan dan penanganan karhutla serta bahayanya. Dari tertulis, spanduk, banner semua sudah dilakukan dari jauh hari. Namun situasi saat ini mengharuskan Polda Kalbar melakukan penegakan hukum.

“Bahkan sangat disayangkan ada perangkat desa yaitu kades yang melakukan pembakaran lahan, yaitu di Kabupaten Ketapang. Dimana seharusnya seorang kades sudah paham akan dampak membakar lahan karena sosialiasi untuk tingkat provinsi hingga desa sudah sering dilakukan,” bebernya

Untuk itu, tidak henti- hentinya Polda Kalbar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Jika di sekitar ada karhutla, segera laporkan atau lakukan upaya upaya pemadaman jangan biarkan menjadi besar.

“Data kasus Karhutla di tahun 2018 Polda Kalbar menangani 29 kasus dengan total 39 tersangka,” ujarnya.

 

 

 

 

Sumber : humas polda kalbar
Editor     : @admin

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabid humas polda kalbarKarhutlaKomber Pol Donny Charles GoPolda kalbarTindak tegas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI
08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026

Berita Menarik Lainnya

Hari Bhayangkara ke-80, SMSI Kalbar Dorong Sinergisitas Polri dan Media Siber Makin Solid

15 jam lalu

Herman Hofi : Sengkarut Masalah Emas, BBM Subsidi, dan PETI Bukan Soal Aturan, Melainkan Konsistensi Pengawasan dan Integritas

28/06/2026

Ini Daftar Nama Pamen Polda Kalbar yang Rotasi Jabatan per Juni 2026

27/06/2026

Wamen Imipas Tersangka, KANNI Kalbar : Jangan Cuma Pusat, ‘Usut Juga’ Pontianak dan Entikong..!

08/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang