Benarkah Masih Ada Aktivitas Angkut Kayu Belian ke Pontianak, Lewat Mana Ya ?


FOTO : Truck yang bermuatan kayu Belian, yang diduga akan diantar ke Pontianak [IST]

Sery Tayan – radarkalbar.com

KETAPANG – Hingga saat ini, aktivitas “ilegal logging” berupa pengangkutan kayu Belian (ulin, red) masih saja terjadi di Kabupaten Ketapang, satu diantaranya di Kecamatan Sandai.

Hal itu, terbukti seperti dilakukan seorang warga berinisial MD, disebut-sebut sebagai pemilik truck KB 8219 PP yang diketahui sedang memuat kayu Belian di Desa Randau Jungkal, seperti dilansir portal media online mediakalbarnews.com, pada Senin (8/7/2024).

Belakangan diketahui, kayu Belian tersebut berasal dari seorang warga berinisial SH. Aktivitas muat kayu Belian itu, pada tanggal 29 Juni 24.

Saat dikonfirmasi kepada MD via whatsApp pada (29/6/24). Kemudian menanyakan apakah benar kayu yang dimuat truck KB 8219 PP di Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai miliknya.

“Iya, benar kayu itu milik saya. Akan dibawa dari Randau Jungkal ke Kabupaten Ketapang,” jawabnya.

Sementara, salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan banyak truck yang melakukan muat kayu di Randau Jungkal.

“Ya, banyak. Ada 4 buah mobil cuma gak tau kemana arahnya,”.

Meskipun demikian, menurut dia, kayu Belian banyak diangkut menuju Kota Pontianak dengan melintasi beberapa kecamatan di Kabupaten Ketapang.

Kemudian, melintasi wilayah Kabupaten Sanggau melalui Kecamatan Toba dan Tayan Hilir dikirim ke bosnya di Pontianak.

Ditambahkan sumber, mengingat jauhnya jarak Sandai – Pontianak. Dan demi kelancaran angkutan kayu Belian itu, diduga ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut bermain kayu di belakang layar.

Selain itu, diduga ada koordinasi dengan APH pada sepanjang wilayah yang dilintasi truck tersebut saat mengantarkan kayu Belian ke Pontianak.

“Info yang kita terima demikian. Ada koordinasi lah,” tutupnya.


Like it? Share with your friends!