Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Polres Ketapang Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Dana Pajak di Kopbun Lipat Gunting, Seorang DPO, Diimbau Menyerahkan Diri
Hukum

Polres Ketapang Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Dana Pajak di Kopbun Lipat Gunting, Seorang DPO, Diimbau Menyerahkan Diri

Last updated: 09/03/2025 14:14
09/03/2025
Hukum
Share

FOTO : Penyidik Polres Ketapang saat memeriksa oknum Ketua Kopbun Lipat Gunting, Ketapang [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Penyidik Polres Ketapang, Kalbar menetapkan oknum Ketua Umum Koperasi Perkebunan (Kopbun) Lipat Gunting, berinisial S (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pajak.

Tersangka, S diamankan pada Jumat (28/2/2025) dan resmi ditahan keesokan harinya, Sabtu (1/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari perwakilan petani koperasi yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak oleh pengurus koperasi.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan penyelidikan dimulai sejak Oktober 2024 setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana sebesar Rp2,5 miliar telah ditransfer oleh perusahaan ke rekening koperasi untuk melunasi tunggakan pajak. Namun, hanya sekitar Rp 1 miliar yang benar-benar dibayarkan, sementara sisanya diduga disalahgunakan oleh tersangka,” ungkap Ryan dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

Penyidik juga menetapkan JP (36), sekretaris koperasi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, JP kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Dua tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Ryan.

Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan petani plasma yang merasa dirugikan.

Pihak kepolisian mengimbau JP agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, proses hukum terhadap S terus berlanjut dengan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kopbun Lipat GuntingPenggelapan dana pajaktetapkan 2 tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini
21/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Empat Kali Kirim Sabu, Mantan Pembalap Nasional asal Kalbar Ditangkap

6 jam lalu

Tim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Pria, Sita Sabu 26 Paket Siap Edar

26/11/2025

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Perempuan di Landak Ditangkap Polisi

22/11/2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sekayam, BBnya Cukup Banyak

21/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang