Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Polres Ketapang Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Dana Pajak di Kopbun Lipat Gunting, Seorang DPO, Diimbau Menyerahkan Diri
Hukum

Polres Ketapang Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Dana Pajak di Kopbun Lipat Gunting, Seorang DPO, Diimbau Menyerahkan Diri

Last updated: 09/03/2025 14:14
09/03/2025
Hukum
Share

FOTO : Penyidik Polres Ketapang saat memeriksa oknum Ketua Kopbun Lipat Gunting, Ketapang [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Penyidik Polres Ketapang, Kalbar menetapkan oknum Ketua Umum Koperasi Perkebunan (Kopbun) Lipat Gunting, berinisial S (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pajak.

Tersangka, S diamankan pada Jumat (28/2/2025) dan resmi ditahan keesokan harinya, Sabtu (1/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari perwakilan petani koperasi yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak oleh pengurus koperasi.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan penyelidikan dimulai sejak Oktober 2024 setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana sebesar Rp2,5 miliar telah ditransfer oleh perusahaan ke rekening koperasi untuk melunasi tunggakan pajak. Namun, hanya sekitar Rp 1 miliar yang benar-benar dibayarkan, sementara sisanya diduga disalahgunakan oleh tersangka,” ungkap Ryan dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

Penyidik juga menetapkan JP (36), sekretaris koperasi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, JP kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Dua tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Ryan.

Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan petani plasma yang merasa dirugikan.

Pihak kepolisian mengimbau JP agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, proses hukum terhadap S terus berlanjut dengan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kopbun Lipat GuntingPenggelapan dana pajaktetapkan 2 tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang