Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Soal Dugaan Mark Up Pembelian Lahan oleh Bank Kalbar, Begini Penjelasan Kejati Kalbar
Pontianak

Soal Dugaan Mark Up Pembelian Lahan oleh Bank Kalbar, Begini Penjelasan Kejati Kalbar

Last updated: 08/07/2024 16:00
08/07/2024
Pontianak
Share

FOTO : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengintensifkan penyelidikan terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar belum lama ini.

Dalam pembelian tanah tersebut terindikasi adanya mark up anggaran. Menariknya, kasus ini, diduga ada “keterlibatan” salah seorang oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar, berisial P.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta menegaskan perkara ini, sedang dalam penanganan Kejati Kalbar. Dan statusnya perkara dimaksud, masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih ditangani Kejati Kalbar. Dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

Ia membantah Kejati Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan terkesan “bungkam” terkait kasus tersebut.

“Tim penyelidik Kejati Kalbar telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut. Proses penyelidikan tersebut masih berlangsung. Dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana. Kemudian, untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut,” paparnya.

Wayan menyebutkan soal pemberitaan pada portal media online, terkait laporan pembelian tanah. Lantas, ada juga menyebutkan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap oknum P.

Namun, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baik dari Penyidik Polda ataupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

“Belum kita terima. Tapi yang jelas Kejati Kalbar dipastikan akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus,” cetusnya.

”Proses hukum pasti akan tetap berjalan. Sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bank KalbarKejati KalbarMark Up Pembelian Tanah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat

15/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award
15/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Nurdin Halid Lantik Pengurus Pelti Kalbar, Erlina : Komit Benahi dan Dongkrak Prestasi Petenis

08/11/2025

Desak Penegakan Hukum dan Usut Kasus Dugaan Korupsi, PMII Kalbar Gelar Aksi ke Kejati

09/11/2025

Tim Pidsus Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Yayasan Mujahidin Pontianak

06/11/2025

Mengenal Prof. Dr. Arief Sukino, Rektor Baru UNU Kalbar

04/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang