Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Soal Dugaan Mark Up Pembelian Lahan oleh Bank Kalbar, Begini Penjelasan Kejati Kalbar
Pontianak

Soal Dugaan Mark Up Pembelian Lahan oleh Bank Kalbar, Begini Penjelasan Kejati Kalbar

Last updated: 08/07/2024 16:00
08/07/2024
Pontianak
Share

FOTO : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengintensifkan penyelidikan terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar belum lama ini.

Dalam pembelian tanah tersebut terindikasi adanya mark up anggaran. Menariknya, kasus ini, diduga ada “keterlibatan” salah seorang oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar, berisial P.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta menegaskan perkara ini, sedang dalam penanganan Kejati Kalbar. Dan statusnya perkara dimaksud, masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih ditangani Kejati Kalbar. Dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

Ia membantah Kejati Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan terkesan “bungkam” terkait kasus tersebut.

“Tim penyelidik Kejati Kalbar telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut. Proses penyelidikan tersebut masih berlangsung. Dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana. Kemudian, untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut,” paparnya.

Wayan menyebutkan soal pemberitaan pada portal media online, terkait laporan pembelian tanah. Lantas, ada juga menyebutkan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap oknum P.

Namun, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baik dari Penyidik Polda ataupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

“Belum kita terima. Tapi yang jelas Kejati Kalbar dipastikan akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus,” cetusnya.

”Proses hukum pasti akan tetap berjalan. Sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bank KalbarKejati KalbarMark Up Pembelian Tanah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah

04/09/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Respon Keluhan Warga Riam Berasap Jaya, Tim DPRD KKU dan Instansi Terkait Tinjau Sungai Siduk, Kamiriluddin : Kita Tunggu Hasil Lab-nya
27/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Ayo Ramaikan Semesta Buku 2025 di Pontianak, Belanja Ribuan Buku Mulai Rp 5.000, Ingat di Ayani Megamall ya

14 jam lalu

Keracunan MBG Jadi Sorotan, BPM Kalbar Dorong Pemerintah Lakukan Perbaikan

14 jam lalu

Sutarmidji Unggah Surat Kuasa ke Kejati di Facebook, Netizen Ramai Bereaksi

22/09/2025

Polda Kalbar Proses 4 Orang Penyusup dan Provokator Saat Aksi Massa 25 Agustus – 5 September 2025

17/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang