FOTO : Saat konferensi pers digelar Satreskrim Polres Sambas [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SAMBAS – Penyelundupan kosmetik ilegal dari Malaysia yang digagalkan aparat di perbatasan Sambas kini memasuki fase baru dalam penanganan hukum.
Berkas perkara resmi diserahkan ke kejaksaan, menandai dimulainya proses hukum yang lebih dalam terhadap tersangka berinisial IAB.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyebutkan pelimpahan tahap I telah dilakukan pada 30 April 2025.
“Kosmetik yang diamankan terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM,” ungkapnya, pada Rabu (7/5/2025).
Tersangka dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena kedapatan membawa ribuan produk kosmetik tanpa izin yang diduga hendak diedarkan di wilayah Indonesia.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsubsektor Temajuk dan Satreskrim Polres Sambas pada 11 Maret 2025.
Pelaku diketahui menyelundupkan barang dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju wilayah Paloh.
Sementara, Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi, menegaskan hasil uji laboratorium menemukan dua zat berbahaya dalam produk tersebut mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
“Kedua bahan ini dilarang dalam kosmetik karena berisiko tinggi bagi kesehatan,” tegas Agus.
Ia menjelaskan penggunaan kosmetik dengan kandungan tersebut bisa menyebabkan efek serius, mulai dari iritasi kulit hingga berpotensi memicu kanker.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membeli produk kosmetik, terutama yang tidak memiliki izin edar.
“Cek label, kemasan, dan kedaluwarsa. Jika ragu, laporkan ke BPOM atau Polres Sambas,” tutupnya. [ red/r]
editor/publisher : Herman M