Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Sambas, Mengandung Zat Berbahaya, Kasusnya Telah Masuki Tahap Baru
HukumSambas

Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Sambas, Mengandung Zat Berbahaya, Kasusnya Telah Masuki Tahap Baru

Last updated: 08/05/2025 07:53
08/05/2025
Hukum Sambas
Share

FOTO : Saat konferensi pers digelar Satreskrim Polres Sambas [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Penyelundupan kosmetik ilegal dari Malaysia yang digagalkan aparat di perbatasan Sambas kini memasuki fase baru dalam penanganan hukum.

Berkas perkara resmi diserahkan ke kejaksaan, menandai dimulainya proses hukum yang lebih dalam terhadap tersangka berinisial IAB.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyebutkan pelimpahan tahap I telah dilakukan pada 30 April 2025.

“Kosmetik yang diamankan terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM,” ungkapnya, pada Rabu (7/5/2025).

Tersangka dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena kedapatan membawa ribuan produk kosmetik tanpa izin yang diduga hendak diedarkan di wilayah Indonesia.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsubsektor Temajuk dan Satreskrim Polres Sambas pada 11 Maret 2025.

Pelaku diketahui menyelundupkan barang dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju wilayah Paloh.

Sementara, Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi, menegaskan hasil uji laboratorium menemukan dua zat berbahaya dalam produk tersebut mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

“Kedua bahan ini dilarang dalam kosmetik karena berisiko tinggi bagi kesehatan,” tegas Agus.

Ia menjelaskan penggunaan kosmetik dengan kandungan tersebut bisa menyebabkan efek serius, mulai dari iritasi kulit hingga berpotensi memicu kanker.

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membeli produk kosmetik, terutama yang tidak memiliki izin edar.

“Cek label, kemasan, dan kedaluwarsa. Jika ragu, laporkan ke BPOM atau Polres Sambas,” tutupnya. [ red/r]

editor/publisher : Herman M

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kosmetik ilegalmengandung zat berbahayaPolres Sambasproses hukum berlanjut
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
20 jam lalu

Berita Menarik Lainnya

Tegakkan Hukum Kejari Mempawah Tahan Edy Chow Tersangka Oli Palsu ke Rutan Kelas II B Mempawah

09/07/2026

Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan

09/07/2026

Kemenhut Sikat Habis Perambah Hutan Sungai Tengar–Pesaguan, Kasus Naik Sidik!

09/07/2026

Putusan Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Pra Peradilan Roy Suryo

09/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang