Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Sambas, Mengandung Zat Berbahaya, Kasusnya Telah Masuki Tahap Baru
HukumSambas

Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Sambas, Mengandung Zat Berbahaya, Kasusnya Telah Masuki Tahap Baru

Last updated: 08/05/2025 07:53
08/05/2025
Hukum Sambas
Share

FOTO : Saat konferensi pers digelar Satreskrim Polres Sambas [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Penyelundupan kosmetik ilegal dari Malaysia yang digagalkan aparat di perbatasan Sambas kini memasuki fase baru dalam penanganan hukum.

Berkas perkara resmi diserahkan ke kejaksaan, menandai dimulainya proses hukum yang lebih dalam terhadap tersangka berinisial IAB.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyebutkan pelimpahan tahap I telah dilakukan pada 30 April 2025.

“Kosmetik yang diamankan terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM,” ungkapnya, pada Rabu (7/5/2025).

Tersangka dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena kedapatan membawa ribuan produk kosmetik tanpa izin yang diduga hendak diedarkan di wilayah Indonesia.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsubsektor Temajuk dan Satreskrim Polres Sambas pada 11 Maret 2025.

Pelaku diketahui menyelundupkan barang dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju wilayah Paloh.

Sementara, Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi, menegaskan hasil uji laboratorium menemukan dua zat berbahaya dalam produk tersebut mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

“Kedua bahan ini dilarang dalam kosmetik karena berisiko tinggi bagi kesehatan,” tegas Agus.

Ia menjelaskan penggunaan kosmetik dengan kandungan tersebut bisa menyebabkan efek serius, mulai dari iritasi kulit hingga berpotensi memicu kanker.

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membeli produk kosmetik, terutama yang tidak memiliki izin edar.

“Cek label, kemasan, dan kedaluwarsa. Jika ragu, laporkan ke BPOM atau Polres Sambas,” tutupnya. [ red/r]

editor/publisher : Herman M

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kosmetik ilegalmengandung zat berbahayaPolres Sambasproses hukum berlanjut
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

26/04/2025
Harapan Baru dari Jalan Lama, Jalur Tayan – Meliau Akan Ditingkatkan Lewat Dana DBH Sawit Rp 9 Miliar
13/04/2025
Dibalik Keset Kaki, Akhir Sebuah Peredaran Narkoba di Meliau Hulu
26/04/2025
Sungai Tercemar, Warga Resah, Pansus LKPj DPRD Kayong Utara Tinjau Desa Riam Berasap Jaya
08/05/2025
Kehadiran Universitas Terbuka di Sekadau: Mewujudkan Akses Pendidikan Tinggi Bagi Semua Kalangan
09/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Perumahan Teluk Mulus, Aksi Pelaku Terungkap, Tikam Penghuni Rumah, Saat Kepergok Hendaknya Nyuri

17 jam lalu

Nyuri Sepeda Motor di Tayan Hulu, Dua Remaja Kena Tangkap di Landak

11/05/2025

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Pembobolan Apotek, Gasak Rp34 Juta dan Satu Unit HP

10/05/2025

Lagi Asyik Dugem, Lima Pengunjung THM di Sekayam Diciduk Polisi, Amankan Sejumlah Barang Bukti

11/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang