Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Polda Kalbar Sita 10.000 Liter BBM Solar Ilegal di Ketapang
Peristiwa

Polda Kalbar Sita 10.000 Liter BBM Solar Ilegal di Ketapang

Last updated: 08/05/2019 20:11
08/05/2019
Peristiwa
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas (migas) di wilayah Kendawangan Kabupaten Ketapang, Selasa (7/5/19).

Sedikititnya, 50 drum setara 10.000 liter atau 10 ton BBM berjenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah ini berhasil diamankan oleh Tim Subidut 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Pertama mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian tim melakukan penyelidikan dugaan tinda pidana Migas tersebut di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang dan tim menemukan 3 gudang tempat penyimpanan dan penimbunan BBM” terang Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar

Adapun 3 gudang tersebut dimiliki oleh tersangka berinisial S (54), HW (46) dan J (41).

“Untuk lokasi pertama tim mengungkap di Gudang solar milik S di Desa Mekar Utama dengan total barang bukti sebanyak 10 drum atau 2.000 liter, kemudian dilokasi kedua di gudang milik HW yang sama di desa Mekar Utama juga dan didapati 20 drum atau 4.000 liter dan terakhir gudang milik J di dusun Banjar Sari Barat sebanyak 20 drum atau 4.000 liter” ungkapnya.

Ditambahkan, penyimpanan dan penimbunan ini berasal dari kencingan kapal-kapal yang ada di kecamatan Kendawangan seharga Rp. 5000,- per liternya.

“Tiga gudang yang dimiliki 3 tersangka ini sama sumbernya, dari hasil kencingan dari kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp. 5000,- perliternya dan dijual kembali dengan harga Rp 6.000 perliternya.”

Para pelaku penyimpanan dan penimbunan BBM berjenis solar ini terancam akan dikenakan Pasal 53 huruf D Undangn – Undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan Pemeriksaan saksi ahli BPH migas Jakarta,” pungkasnya.

Sumber/pewarta : Humas Polda Kalbar

Editor                    :Jonathan

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bbm ilegalDirkrimsus polda kalbarKetapangPenangkapanTindak pidana migas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026

Ditinggal Belebar, Rumah Warga di Gonis Tekam Ludes Terbakar

26/03/2026

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang