Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Polda Kalbar Sita 10.000 Liter BBM Solar Ilegal di Ketapang
Peristiwa

Polda Kalbar Sita 10.000 Liter BBM Solar Ilegal di Ketapang

Last updated: 08/05/2019 20:11
08/05/2019
Peristiwa
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas (migas) di wilayah Kendawangan Kabupaten Ketapang, Selasa (7/5/19).

Sedikititnya, 50 drum setara 10.000 liter atau 10 ton BBM berjenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah ini berhasil diamankan oleh Tim Subidut 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Pertama mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian tim melakukan penyelidikan dugaan tinda pidana Migas tersebut di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang dan tim menemukan 3 gudang tempat penyimpanan dan penimbunan BBM” terang Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar

Adapun 3 gudang tersebut dimiliki oleh tersangka berinisial S (54), HW (46) dan J (41).

“Untuk lokasi pertama tim mengungkap di Gudang solar milik S di Desa Mekar Utama dengan total barang bukti sebanyak 10 drum atau 2.000 liter, kemudian dilokasi kedua di gudang milik HW yang sama di desa Mekar Utama juga dan didapati 20 drum atau 4.000 liter dan terakhir gudang milik J di dusun Banjar Sari Barat sebanyak 20 drum atau 4.000 liter” ungkapnya.

Ditambahkan, penyimpanan dan penimbunan ini berasal dari kencingan kapal-kapal yang ada di kecamatan Kendawangan seharga Rp. 5000,- per liternya.

“Tiga gudang yang dimiliki 3 tersangka ini sama sumbernya, dari hasil kencingan dari kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp. 5000,- perliternya dan dijual kembali dengan harga Rp 6.000 perliternya.”

Para pelaku penyimpanan dan penimbunan BBM berjenis solar ini terancam akan dikenakan Pasal 53 huruf D Undangn – Undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan Pemeriksaan saksi ahli BPH migas Jakarta,” pungkasnya.

Sumber/pewarta : Humas Polda Kalbar

Editor                    :Jonathan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bbm ilegalDirkrimsus polda kalbarKetapangPenangkapanTindak pidana migas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Tragedi KM 32 Pancaroba, Dump Truk vs Tangki CPO, 1 Orang Meninggal

6 jam lalu

Dua Ruko di Bonti Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

09/02/2026

Tabrak Pohon Kelapa Sawit, Warga Kabupaten Melawi Tewas di Jalan Raya Bodok – Sanggau

01/02/2026

Karhutla Tayan Hilir Sanggau, Tim Gabungan Padamkan Api di Jalur Trans Kalimantan

30/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang