FOTO : Tim Tabur Kejati Kalbar saat menangkap buronan kasus narkoba Rezza Pahlevi (tengah) di Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya (Ist)
PONTIANAK – radarkalbar.com
SEMPAT buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sekitar selama 3 tahun, akhirnya pelarian Rezza Pahlevi alias Reza, yang terbelit kasus narkotika terhenti, pada Kamis (8/2/2024) sekitar pukul 10.10 WIB.
Setelah, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kalbar berhasil menangkap dirinya, pada sebuah rumah di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Usai ditangkap, Rezza Pahlevi ini langsung digelandang ke Lapas Pontianak, untuk menebus masa hukumannya.
Penangkapan Rezza Pahlevi ini, tim Tabur Kejati Kalbar bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung dan Polsek Batu Ampar serta pihak lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr. Muhammad Yusuf mengungkapkan kasus yang membelit Rezza Pahlevi ini terjadi pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB silam.
Saat itu, ia ditangkap di depan rumah makan Pendi, terletak di jalan Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 bungkus klip plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat brutto 1,17 gram, satu set bong, 1 buah HP OPPO warna pink, 1 buah plastik mika, 1 buah boneka babi, 1 buah korek api gas dan 1 buah tas warna hijau.
Kemudian, pasal yang didakwakan : pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Rezza Pahlevi dituntut dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp. 1 milyar atau subsidair 2 bulan.
“Putusan Pengadilan Negeri Putussibau tanggal 27 September 2021, dengan nomor : 49/Pid.Sus/2021/PN Pts, terbukti pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pidana penjara 2 tahun dan 4 bulan. Dan BB dimusnahkan,” terang Yusuf.
Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 4 Nopember 2021 nomor 258/Pid.Sus/2021/PT PTK, terbukti pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara 3. Dan BB dimasunahkan.
Lantas, putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1765K/Pid.Sus/2022 tanggal 17 Juni 2022 jo putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, nomor : 258/Pid.Sus/2021/PT.PTK tanggal 04 November 2021 atas nama Rezza Fahlevi.
“Terpidana DPO atas nama Rezza Pahlevi alias Reza bin Ramli H. Ilyas diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.
Yusuf berharap Operasi Tim Tabur Kejati Kalbar dalam penangkapan buron yang masuk DPO. Dan diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron atau DPO lainnya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja. Kita akan tetap maksimalkan pengejaran atau penangkapan terhadap para DPO,” tegasnya. (SrY/mk*)