FOTO : DR Herman Hofi Munawar [ ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Polres Kubu Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan verbal terhadap seorang advokat perempuan yang diduga dilakukan oleh seorang Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dalam waktu singkat, Kapolres Kubu Raya mengambil langkah tegas dengan mencopot oknum tersebut dari jabatannya untuk menjamin objektivitas proses pemeriksaan.
Langkah cepat itu mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum.
Salah satunya datang dari Dr. Herman Hofi Munawar, praktisi dan akademisi hukum di Pontianak dan menilai tindakan Kapolres Kubu Raya menunjukkan komitmen Polri terhadap integritas, profesionalisme, dan perlindungan terhadap korban.
“Publik memberi apresiasi tinggi atas ketegasan Kapolres Kubu Raya. Pencopotan ini langkah awal yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, terutama di unit yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban kekerasan,” ungkap Herman di Pontianak, pada Selasa (7/10/2025).
Meski demikian, Herman menilai, proses selanjutnya tetap perlu dilakukan secara transparan dan menyeluruh melalui sidang Kode Etik Profesi Polri yang sedang disiapkan oleh Divisi Propam.
“Propam harus memastikan proses etik berjalan terbuka dan akuntabel. Jika terbukti melanggar, sanksinya harus tegas hingga ke tingkat terberat sesuai ketentuan, demi menjaga marwah Polri,” ujarnya.
Selain itu, Herman menegaskan, aspek pidana juga perlu dikaji lebih lanjut sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, khususnya pasal terkait pelecehan seksual nonfisik, serta Pasal 281 KUHP mengenai pelanggaran kesusilaan.
“Pelecehan verbal adalah tindak yang tidak hanya mencederai etika, tapi juga berpotensi melanggar hukum pidana. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” cetusnya.
” Tidak ada ruang bagi pelanggaran di tubuh Polri. Langkah tegas Kapolres menjadi bukti bahwa kepolisian hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum terhadap masyarakat, tapi juga untuk membersihkan diri dari perilaku yang mencederai nama baik institusi,” pungkas Herman.
editor/publisher : admin radarkalbar.com