MK Perintahkan Begini, Soal Sengketa PHPU di Dapil 3 Sekadau


FOTO : Suasana sidang pengucapan putusan di MK [ist]

Doni – radarkalbar.com

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara dimohonkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD Kabupaten Sekadau Daerah Pemilihan (Dapil) Sekadau 3.

Mahkamah memerintahkan KPU sebagai Termohon melakukan penyandingan suara Partai Hanura berdasarkan dokumen C. Hasil yang memuat tally dan C. Hasil Salinan.

Hal itu terungkap dalam sidang pengucapan putusan, berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi, seperti dikutip dari website www.mkri.id.

Ditambahkan, pemohon dalam permohonan perkara Nomor 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mempersoalkan adanya rekapitulasi kedua yang menyebabkan perolehan suara Partai Hanura menjadi berkurang.

Pada 20 Februari 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Belitang Hulu merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Belitang Hulu melakukan penyandingan C.

Salinan guna mencocokkan hasil perolehan angka pada print out Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi). N

“Namun, pada 21 Februari 2024, Panwascam Belitang Hulu kembali memberikan rekomendasi kepada PPK Belitang Hulu untuk membuka tally, C. Salinan, dan kotak suara Pemilu Tahun 2024 semua desa di Kecamatan Belitang Hulu untuk DPRD Kabupaten/Kota,” paparnyta.

Sementara, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, Bawaslu mengajukan bukti terkait surat rekomendasi bertanggal 21 Februari 2024 yang terdapat perbedaan dengan bukti yang diajukan Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.

Menurut Bawaslu Kabupaten Sekadau, tindakan Terlapor I atau PPK Belitang Hulu melaksanakan penghitungan ulang surat suara 80 TPS di 13 desa untuk surat suara DPRD Kabupaten di Kecamatan Belitang Hulu pada pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan merupakan tindakan pelanggaran administratif pemilu.

Berdasarkan penjelasannya di persidangan, putusan Bawaslu dilatari pertimbangan bahwa penghitungan ulang surat suara harusnya disandingkan dulu, jika ditemukan banyak coretan perubahan atau meragukan, baru menghitung ulang surat suara.

Fakta hukum yang terungkap ialah PPK Belitang Hulu dan Panwascam Belitang Hulu belum melaksanakan rekomendasi kedua sebagaimana dikehendaki Panwascam Belitang Hulu.

“Hal tersebut menjadikan Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran atau validitas atas hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh PPK Belitang Hulu,” ujar Guntur.

Dikatakan, guna menjamin kemurnian suara pemilih di dapil tersebut, maka tidak ada keraguan Mahkamah untuk memerintahkan penyandingan perolehan suara Partai hanura untuk calon anggota DPRD Kabupaten Sekada Dapil 3 berdasarkan C.

Kemudian, hasil yang memuat tally (turus) dan C. Hasil Salinan, tetapi karena tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sekadau Dapil 3.

“Penyandingan suara tersebut dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan dan KPU kemudian menetapkan perolehan suara yang benar hasil penyandingan suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” tegasnya.

Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi dengan masing-masing jajarannya di daerah setempat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Sekadau melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon menyebutkan berada di urutan delapan, sehingga berhak atas satu kursi DPRD Kabupaten Sekadau Dapil 3 berdasarkan hasil rekapitulasi pertama pada 19 Februari 2024.

Namun, terjadi pengurangan suara Pemohon yang signifikan sehingga posisi Pemohon turun ke posisi sembilan, sehingga Pemohon tidak mendapatkan kursi.

Sebaliknya, saat dilakukan rekapitulasi penghitungan ulang, PDIP diuntungkan dengan mendapatkan kursi keduanya di Dapil Sekadau 3.

Dengan demikian, Pemohon merasa dirugikan dengan adanya rekapitulasi penghitungan ulang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menunggu KPU RI

Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman mengatakan keputusan pemenang juga memang belum ada. Karena penetapan kursi dan calon terpilih dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sekadau, jika setiap proses tahapan dalam PHPU telah selesai.

” Kami KPU Kabupaten Sekadau yang melaksanakan keputusan MK. Tapi kami terlebih dahulu harus berkonsultasi dengan KPU provinsi dan RI, terkait bagaimana mekanisme yang harus dilakukan oleh KPU dalam prosesnya,” terang Khoman.


Like it? Share with your friends!