Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polisi Tangkap Seorang Pria Sudah Bau Tanah, Tega Gagahi Anak Kandungnya
HukumKubu Raya

Polisi Tangkap Seorang Pria Sudah Bau Tanah, Tega Gagahi Anak Kandungnya

Last updated: 07/01/2026 18:34
07/01/2026
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka ML saat diperiksa penyidik Polres Kubu Raya [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Entah setan apa yang merasuki benak pria bau tanah berinisial ML (58) ini, hingga tega merudapaksa anak kandungnya yang masih duduk di bangku salah satu Sekolah Dasar.

Mirisnya, korban ini merupakan anak semata wayang pelaku ML. Dan akibat perbuatannya, ML ditangkap polisi.

Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda.

Aksi bejat pelaku ML terbongkar saat berada di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, setelah korban melakukan perlawanan saat bapaknya berulah tak senonoh tersebut.

Terkuaknya, ulah bejat ML ini, saat pelaku membawa korban ke wilayah Kecamatan Sungai Kakap untuk melancarkan aksi ketiganya.

Namun, kali ini korban tidak tinggal diam. Bocah malang tersebut memberontak dan berteriak meminta pertolongan, yang seketika memancing perhatian warga sekitar.

Mendengar kegaduhan tersebut, warga langsung bergegas mengamankan korban dan mengepung pelaku.

Lantas, tak butuh waktu lama, pihak kepolisian dari Polres Kubu Raya segera tiba di lokasi untuk mengamankan ML dari amukan massa yang geram.

Kasat Reskrim Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah menegaskan saat ini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti-bukti dalam kasu tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di lokasi yang berbeda-beda,” ujar Ade, Rabu (7/1/2025).

Ade juga menekankan Polres Kubu Raya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Kapolres Kubu Raya AKPB Kadek Ary Mahardika. Kasat Reskrim telah menginstruksikan tim penyidik untuk bekerja secara profesional,” cetusnya.

” Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis yang maksimal. Tidak ada kompromi bagi pelaku predator anak,” sambungnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi bejat ML serta memeriksa kondisi psikis korban. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Mengingat pelaku adalah orang tua kandung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas di media sosial, memicu gelombang kecaman dari netizen yang menuntut hukuman seberat-beratnya bagi ML. [ red ]

source : Humas_cpt_ltr2002

editor/publisher : R Hoesnan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bapak gagahi anak kandungPolres Kubu RayaSungai kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan atas Kriminalisasi Masyarakat Adat di Ketapang, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ketua Adat Fendy Cacat Prosedur

9 jam lalu

Pencuri Spesialis Rumah Ibadah Ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak, Kali Ini Beraksi di Masjid As-Salam

02/03/2026

Polres Sintang Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Modus Teh Cina, Satu Pelaku Diburu

02/03/2026

Korupsi APBDes Hampir Rp 1 Miliar, Kades Balai Ingin, Tayan Hilir Diserahkan ke Kejaksaan

02/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang