Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Sebelum Ditahan, HS Kades Tebas Kuala Sempat Diberikan Waktu Mengembalikan Uang Negara Beberapa Bulan
Sambas

Sebelum Ditahan, HS Kades Tebas Kuala Sempat Diberikan Waktu Mengembalikan Uang Negara Beberapa Bulan

Last updated: 06/08/2025 00:36
06/08/2025
Sambas
Share

FOTO : Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

SAMBAS – Sejumlah fakta terungkap pasca ditahannya oknum Kepala Desa Tebas Kuala, ber inisial HS, pada Senin (4/8/2025) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas.

Hal itu bergulir, menyusul temuan mencolok dari audit investigatif Inspektorat Sambas.

Dalam keterangan resmi, Inspektorat Sambas menyatakan penelusuran terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 mengungkap praktik penyelewengan yang serius.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) tertanggal 13 Juni 2024, menyebutkan adanya sejumlah kegiatan fiktif dan proyek tanpa realisasi yang dapat dibuktikan.

“Temuan awal cukup mengkhawatirkan. Banyak kegiatan tidak terealisasi meski anggarannya sudah dicairkan,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman.

Dijelaskan, atas temuan itu, HS, Kepala Desa Tebas Kuala sempat diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana yang disalahgunakan.

Namun hingga batas waktu 30 Agustus 2024, hanya Rp 87 juta lebih yang dikembalikan ke kas desa, jauh di bawah nilai kerugian yang tercatat.

Permintaan perpanjangan waktu pun sempat diajukan oleh yang bersangkutan dengan dalih menunggu penjualan aset pribadi.

Kesepakatan perpanjangan ditandatangani dengan tenggat baru pada 30 September 2024.

Namun hingga 1 Oktober, kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi, sehingga kasus secara resmi dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Setelah menerima pelimpahan, Satreskrim Unit Tipikor Polres Sambas menggandeng Inspektorat untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Hasilnya, angka kerugian justru meningkat dari temuan awal, seiring munculnya bukti tambahan dari proses penyidikan.

Dibeberkan Kepala Inspektorat Sambas, Budiman pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti kejanggalan penggunaan dana desa tahun 2023.

Audit lapangan memperkuat laporan tersebut, menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan realisasi di lapangan.

“Audit desa secara menyeluruh memang belum bisa kami lakukan setiap tahun karena keterbatasan auditor. Desa Tebas Kuala terakhir diaudit pada 2021,” jelas Budiman.

Kasus ini mempertegas perlunya pengawasan anggaran yang lebih ketat di tingkat desa, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi penyelewengan. [ MK/Rai]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kades Tebas KualaOknum Kades korupsiSambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Tiang Listrik Jawai di-cor Sabut Kelapa Telah Diperbaiki, Publik Desak APH Jangan Berhenti di Pemulihan Teknis

22/11/2025

Desak Bangun Asrama Pelajar di Sambas. Fredy : Pemerintah Jangan Abai

14/11/2025

Ketua Mahasiswa Hukum Sambas Soroti Pengecoran Tiang Listrik Gunakan Sabut Kelapa

13/11/2025

Saat Pemerintah “Terlelap”, Mahasiswa Sambas Bangun Ruang Belajar Mengaji Gratis untuk Anak Daerah

06/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang