Soal Pemukulan di Tol Gatsu, Bravo 5 : Itu Tindakan Personal, Tak Ada Kaitannya dengan Organisasi


 

FOTO : Kevin Haikal Ketua Bidang Kepemudaan DPP PBLĀ  (Ist)

JAKARTA – radarkalbar.com

DIREKTORAT Reserse Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka pemukulan terhadap Justin Frederick (24) terjadi di Tol Gatot Subroto, Sabtu (4/6/2022).

Tersangka Faisal Marasabessy, adalah anak Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy. Dimana dalam video yang beredar ada Ali Fanser Marasabessy yang membiarkan melihat aksi pemukulan yang dilakukan anaknya.

Menanggapi kejadian ini, Kevin Haikal Ketua Bidang Kepemudaan DPP PBL menyatakan Bravo 5 menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat terhadap Ali dan Faisal dalam kasus aksi main hakim sendiri yang terjadi di Tol Gatot Subroto tersebut.

*”Saya Kevin Haikal, Ketua Bidang Kepemudaan DPP PBL mewakili Ketua Umum DPP PBL Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menyampaikan bahwa apa yang terjadi pada insiden di Tol Gatsu tersebut, tidak ada kaitan maupun sangkut pautnya dengan organisasi DPP PBL,” kata Kevin dalam keterangan persnya.*

Bravo 5 juga sangat tegas dalam menyikapi pelanggaran hukum, termasuk kekerasan dan main hakim sendiri.

“Karenanya DPP PBL tidak mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apapun,” tambahnya.

Selain itu, DPP PBL mendukung penuh proses hukum atas pelanggaran tersebut, agar siapapun pelaku pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Sebagai organisasi, DPP PBL menjunjung tinggi supremasi hukum karena didirikan oleh tokoh-tokoh nasional yang sangat menghormati nilai-nilai hak azazi manusia (HAM). Karena itu, kami akan mendorong agar DPP PBL menyiapkan sanksi tegas sesuai AD/ART organisasi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Terlebih karena kasus tersebut telah mencoreng nama baik organisasi dan tokoh pendiri DPP PBL,” tambahnya.

Terakhir, Kevin mengungkapkan kalau tindakan Ali Fanser Marasabessy dan Faisal Marasabessy itu adalah murni tindakan pribadi, tak ada kaitannya dengan kegiatan/mewakili DPP Bravo 5.

“Keberadaan saudara AF, dan FM dalam kejadian ini sebagai seorang personal dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan DPP PBL, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara personal dalam menjalani konsekuensi dari tindakan pribadinya tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Tim redaksi


Like it? Share with your friends!