FOTO : Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin saat menyampaikan keterangan pers ( ist)
Editor : R Hoesnan | Publisher admin redaksi
RADARKALBAR.COM – Kasus peredaran oli palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat memasuki babak baru.
Berkas perkara tersangka berinisial EM telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (6/3/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan pada 20 Juni 2025.
Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara resmi dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada 23 Februari 2026.
”Perkara ini sudah P-21. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan JPU untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti,” ujar Burhanuddin di Mapolda Kalbar.
Tersangka EM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Ia mengakui proses penyidikan memakan waktu cukup lama karena kompleksitas kasus, mulai dari pemeriksaan banyak saksi, kehadiran saksi ahli, hingga penghitungan barang bukti yang jumlahnya masif.
Hasil uji laboratorium juga telah memperkuat bukti oli tersebut adalah produk palsu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengingatkan masyarakat untuk waspada.
“Oli palsu tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi berisiko merusak mesin kendaraan. Kami imbau warga membeli pelumas di distributor resmi dan segera melapor jika menemukan indikasi produk mencurigakan,” tegasnya. (red)
