FOTO : Momen berfoto bersama usai penandatanganan PKS antas Dishub dan DishubLH serta Perumdam Tirta Galaherang [ Hamzah ]
Ulasan utama berita :
- Tujuan & Manfaat : Menciptakan sistem penagihan retribusi yang lebih praktis, transparan, tertib, serta meminimalisasi potensi kebocoran penerimaan daerah.
- Alokasi Hasil : Hasil retribusi digunakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya disalurkan kembali untuk menambah sarana/prasarana kebersihan, armada pengangkut, dan pengelolaan TPA.
- Pelaksanaan & Sosialisasi: Perumdam Tirta Galaherang siap menyesuaikan sistem penagihan. Pemkab Mempawah meminta jajaran kecamatan hingga desa aktif bersosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme baru ini tanpa timbul kesalahpahaman.
Pewarta/editor : redaksi
MEMPAWAH, RADARKALBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Mempawah terus melakukan terobosan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh yakni mengintegrasikan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan dengan sistem pembayaran rekening air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Galaherang.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DishubLH) Kabupaten Mempawah dengan Perumdam Tirta Galaherang.
Integrasi sistem penagihan ini mengacu pada Peraturan Bupati Mempawah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kebersihan/Persampahan.
Melalui kebijakan tersebut, pembayaran retribusi sampah nantinya dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran rekening air bersih setiap bulan. Skema ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemungutan yang lebih praktis, tertib, transparan, serta meminimalisasi potensi kebocoran penerimaan daerah.
Kepala DISHUBLH Kabupaten Mempawah, Raja Fajar Azansyah, SE., M.AP., bersama Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Arief Wahyudi, ST., MT., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan salah satu terobosan penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan kebersihan dan persampahan di Kabupaten Mempawah.
Menurutnya, keterlibatan Perumdam Tirta Galaherang yang memiliki ribuan pelanggan aktif menjadi peluang strategis untuk memperluas jangkauan pemungutan retribusi secara lebih efektif dan terukur.
Optimalisasi penerimaan dari sektor retribusi persampahan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD. Selanjutnya, pendapatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengadaan sarana dan prasarana kebersihan, penambahan armada pengangkut sampah, hingga peningkatan kualitas pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Galaherang, Muhammad Taufik, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui penyesuaian sistem manajemen dan infrastruktur penagihan yang dimiliki.
Dengan integrasi tersebut, masyarakat nantinya memiliki kemudahan dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi pelayanan kebersihan karena dapat dilakukan secara bersamaan dengan tagihan air bersih bulanan.
Pemerintah Kabupaten Mempawah juga mengimbau seluruh jajaran kecamatan, kelurahan hingga pemerintah desa agar berperan aktif mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penerapan kebijakan tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.
Langkah ini diharapkan bukan sekadar menjadi upaya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Sebab, peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah daerah, Perumdam, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Mempawah yang lebih bersih, sehat, tertata, dan terbebas dari persoalan persampahan. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
