FOTO : Seorang pria (tengah) diduga pemilik senpi rakitan jenis revolver dan tim jajaran Polsek Entikong [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
ENTIKONG – Tim Polsek Entikong berhasil mengamankan seorang pria berinisial ALH (26) yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di simpang Santo, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H. mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran senjata ilegal di wilayah perbatasan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Panit I Opsnal Reskrim, Ipda Juliasan Syahputra H, segera bergerak melakukan penyelidikan.
“Tim berhasil mengamankan dua orang di kawasan simpang Santo. Dari salah satu pelaku berinisial C ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan enam butir amunisi aktif yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam,” ungkap AKP Doni.
“Senjata tersebut terselip di pinggang C, dan yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi atas kepemilikannya,” sambungnya.
Dalam pengembangan di lapangan, polisi turut mengamankan ALH, pengendara motor Honda Blade bernopol A 4967 DS, yang saat itu berada bersama pelaku C. ALH diduga memiliki keterkaitan erat dengan kepemilikan senpi tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di depan Mapolsek, kami memutuskan untuk turut mengamankan ALH untuk pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Selain dua terduga pelaku, dua orang saksi yang berada di lokasi turut dimintai keterangan. Keduanya berinisial A dan J, warga Entikong, yang menyaksikan langsung proses pengamanan oleh aparat.
Barang bukti yang kini telah diamankan di Mapolsek Entikong meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi aktif, serta satu unit sepeda motor.
Dikatakan, langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan mencakup penyelidikan, penggeledahan, pencatatan saksi, dan pelaporan kepada pimpinan.
Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Sanggau untuk penyidikan lebih mendalam.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan senjata api ilegal. Kami akan terus tingkatkan patroli dan pengawasan demi terciptanya situasi kondusif di perbatasan,” tegasnya.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk upaya mengungkap kemungkinan jaringan distribusi senpi ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. [ red ]
Editor/publisher : SerY TayaN