Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Syariah Hukum Imam Shalat Tarawih Live di TikTok
Opini

Syariah Hukum Imam Shalat Tarawih Live di TikTok

Last updated: 06/03/2025 01:01
05/03/2025
Opini
Share

Oleh : Ustadz Bushiri, Pengajar di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan Madura

MEMASUKI awal bulan Ramadhan, jagat maya dihebohkan dengan viralnya sebuah video yang menampilkan imam shalat tarawih sedang melakukan siaran langsung di TikTok.

Dalam video tersebut, imam terlihat memimpin shalat jamaah sambil menjalankan live streaming, yang bahkan disaksikan oleh lebih dari 6.300 pengguna.

Fenomena ini pun memicu beragam tanggapan dari netizen. Sebagian mempertanyakan etika serta kekhusyukan ibadah dalam kondisi demikian, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk inovasi dalam berdakwah.

Namun, bagaimana sebenarnya pandangan syariat terhadap praktik ini? Dalam permasalahan ini, perlu ditinjau dari dua aspek utama, yaitu keabsahan dan etika dalam shalat.

Secara fiqih, shalat yang dilakukan sambil live streaming di TikTok tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi serta tidak ada hal-hal yang membatalkannya.

Namun, dari sisi etika, melakukan live streaming saat shalat berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah. Padahal, khusyuk merupakan salah satu aspek paling penting dalam shalat, yang dapat mempengaruhi kualitas dan nilai ibadah seseorang di hadapan Allah.

Sesuai dengan firman-Nya dalam surat Thaha :

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

Artinya, “Tunaikanlah shalat untuk mengingatKu.” (QS Thaha: 14). Meskipun mayoritas ulama tidak menganggap khusyuk sebagai syarat sahnya shalat, namun khusyuk tetap menjadi aspek etika yang paling penting ketika seorang hamba menghadap Tuhannya.

Tidak sepatutnya seseorang melakukan hal-hal yang dapat mengurangi atau merusak kekhusyukan dalam ibadah. Sebaliknya, ia harus berusaha semaksimal mungkin untuk fokus dan menjalankan shalat dengan penuh kekhusyukan.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa segala hal yang dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukan dalam shalat hukumnya makruh. Beliau mengatakan

: وَفِي رِوَايَةٍ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْاَخْبَثَانِ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ الَّذِي يُرِيدُ أَكْلُهُ لِمَا فِيهِ مِنَ اشْتِغَالِ الْقَلْبِ بِهِ وِذِهَابِ كَمَالِ الْخُشُوعِ وَكَرَاهَتِهَا مَعَ مُدَافَعَةِ الْأَخْبَثَيْنِ وَهُمَا الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَيُلْحَقُ بِهَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُ مِمَّا يُشْغِلُ الْقَلْبَ وَيُذْهِبُ كَمَالَ الْخُشُوعِ

Artinya : “Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Tidak ada shalat di hadapan makanan (yang sudah siap) dan tidak pula dalam keadaan menahan dua hal yang kotor (buang air kecil dan besar).

Hadits-hadits ini menunjukkan makruhnya shalat ketika ada makanan yang ingin dimakan, karena hal itu dapat menyibukkan hati dan mengurangi kekhusyukan. Demikian pula, shalat dalam keadaan menahan buang air kecil atau besar juga dimakruhkan.

Semua hal yang serupa, yang dapat mengganggu hati dan menghilangkan kesempurnaan khusyuk dalam shalat, juga termasuk dalam hukum ini.” (Syarafuddin an-Nawawi, Syarah Nawawi ala Shahih Muslim, [Bairut, Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi: 1393], jilid V, halaman 46).

Selain itu, shalat sambil live streaming dan disaksikan oleh banyak orang berpotensi menimbulkan rasa riya’ atau pamer dalam ibadah. Padahal, riya’ merupakan penyakit hati yang dapat merusak pahala suatu ibadah.

Seorang Muslim seharusnya beribadah dengan penuh keikhlasan, hanya mengharap ridha Allah, tanpa ada niat ingin dipuji atau diperhatikan oleh orang lain.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulummiddin menegaskan :

فأما إذا قصد الأجر والحمد جميعا في صدقته أو صلاته فهو الشرك الذي يناقض الإخلاص وقد ذكرنا حكمه في كتاب الإخلاص ويدل على ما نقلناه من الآثار قول سعيد بن المسيب وعبادة بن الصامت إنه لا أجر له فيه أصلا

Artinya, “Jika seseorang bersedekah atau shalat dengan niat mengharap pahala dari Allah sekaligus menginginkan pujian dari manusia, maka perbuatannya termasuk syirik yang bertentangan dengan keikhlasan.

Hukum mengenai hal ini telah kami jelaskan dalam kitab Ikhlas. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah perkataan Sa’id bin al-Musayyib dan Ubadah bin ash-Shamit, yang menyatakan bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala sama sekali.” (Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah: t.t.] jilid III, halaman 301).

Berdasarkan pemaparan di atas, melakukan live streaming saat sedang mengimami shalat tarawih bukanlah praktik yang dianjurkan dalam Islam. Dari segi keabsahan, shalat tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun, dari segi etika dan adab dalam beribadah, tindakan ini menimbulkan banyak dampak negatif yang perlu diperhatikan.

Live streaming dapat mengganggu kekhusyukan, baik bagi imam maupun jamaah, serta menimbulkan potensi riya’ jika tidak dilakukan dengan niat yang benar. Selain itu, adanya distraksi dari perangkat teknologi saat shalat juga bertentangan dengan prinsip keseriusan dan kehormatan dalam ibadah.

Oleh karena itu, meskipun tidak membatalkan shalat, tindakan ini tetap sebaiknya dihindari demi menjaga kualitas ibadah.

Sebagai alternatif, jika ingin berdakwah melalui media digital, hendaknya dilakukan dengan cara yang lebih sesuai, seperti menyiarkan kajian setelah tarawih atau memberikan tausiyah melalui media sosial tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah.

Dengan demikian, syiar Islam tetap dapat tersebar tanpa mengorbankan kekhusyukan dan ketertiban dalam beribadah. Wallahu A’lam.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-imam-shalat-tarawih-live-di-tiktok-niS82

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:sholat tarawihTiktok
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

26/04/2025
Harapan Baru dari Jalan Lama, Jalur Tayan – Meliau Akan Ditingkatkan Lewat Dana DBH Sawit Rp 9 Miliar
13/04/2025
Dibalik Keset Kaki, Akhir Sebuah Peredaran Narkoba di Meliau Hulu
26/04/2025
Sungai Tercemar, Warga Resah, Pansus LKPj DPRD Kayong Utara Tinjau Desa Riam Berasap Jaya
08/05/2025
Kehadiran Universitas Terbuka di Sekadau: Mewujudkan Akses Pendidikan Tinggi Bagi Semua Kalangan
09/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Sudah 48 Tewas di Perang India vs Pakistan

17 jam lalu

Penjaga Marwah Informasi, Dewan Pers, PWI dan SMSI Dalam Bingkai NKRI

11/05/2025

Ijazah Jokowi Melebar, UGM pun Digugat

10/05/2025

KPK: Komedi Pemberantasan Kelas Teri

09/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang