Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Respon Cepat Pengaduan Seorang Perempuan, Langsung Ditangani Bidpropam, Bripda AB Telah di-Patsus
Pontianak

Polda Kalbar Respon Cepat Pengaduan Seorang Perempuan, Langsung Ditangani Bidpropam, Bripda AB Telah di-Patsus

Last updated: 06/02/2024 00:03
05/02/2024
Pontianak
Share

FOTO : Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya (ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

POLDA Kalbar menindaklanjuti pengaduan seorang perempaun berinisial SL, atas dugaan pelanggaran kode etik personel Polda Kalbar berinisial Bripda AB.

Hal ini ditegaskan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat menyampaikan klarifikasi kepada awak media, Senin (5/2/2024).

” Pengaduan atau permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti Bidpropam Polda Kalbar sejak dilaporkan. Dan hingga diterbitkan Laporan Polisi dengan pelapor atas nama seorang perempuan berinial SL, berusia 22 tahun. Dan terlapor atas nama Bripda AB, 23 tahun,” ungkapnya.

“Nah, berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kabidpropam Polda Kalbar Kombespol Yudi Arkara Oktobera melakukan langkah-langkah penyidikan pelanggaran kode etik profesi Polri”, sambungnya.

Petit menegaskan, saat ini terhadap terduga sudah ditempatkan pada tempat yang khusus (patsus) di Mako Satbrimobda Polda Kalbar terhitung mulai tanggal 2 Februari – 15 Februari 2024 atau selama 14 (empat belas) hari berdasarkan surat perintah penempatan ditempat kusus nomor: Sprint/ 3/ I / HUK. 12./2024 tanggal 2 Februari 2024 untuk menjalani proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Jadi tidak benar Polda Kalbar melakukan pembiaran terhadap perkara ini seperti informasi yang diberedar di medsos atau media online beberapa hari yang lalu. Namun, prosesnya kan butuh waktu, sedangkan persoalan ini sendiri terjadi tahun 2021,” terangnya.

Untuk itu kata Petit, tentunya para penyidik perlu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melangkah pada tindakan selanjutnya agar tidak menyalahi prosedur.

“Hubungan tersebut terjalin tahun 2021 sebelum AB menjadi anggota Polri. Dan baru dilaporkan oleh SL setelah AB menjadi anggota Polri. Karena AB telah mengingkari janji untuk menikahinya. Ini ada copy surat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang ditanda tangani tanggal 2 November 2021”, bebernya.

Pria dengan tiga melati dipundak itu yakin proses hukum kasus ini akan terus berjalan hingga tuntas. Dan prosesnya akan dilakukan secara transparan.

“Atas perbuatan AB dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022,” timpalnya.

Ia mengimbau khususnya kepada pihak pelapor dan keluarga untuk mempercayakan proses penanganan perkara ini.

“Kami akan melakukan secara transparan dan perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor dan keluarga”, cetusnya. (SrY*).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bipda ABKabid humas polda kalbarKombes Pol Raden Petit WijayaLaporang pelanggaran kode etikpatsus
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Aroma Asam Pedas di Akhir Pekan, Puluhan Warga Serbu Layanan Paspor Cepat Imigrasi Pontianak

07/07/2025

SMSI Kalbar Tegas..! Oknum PT BAI Jangan Rendahkan Media

03/07/2025

Mafia Oli Ilegal, Bisnis Kotor Bernilai Miliaran, Negara Ditantang di Rumah Sendiri, BPM Kalbar : Desak APH Tangkap Cukong dan Oknum Penghalang Penggeledahan

01/07/2025

Mantan Gubernur Sutarmidji Kembali Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

01/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang