Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Ketika Kritik Pemerintah Dibalas Teror : Bagaimana Syariah Islam Memandangnya
NasionalOpini

Ketika Kritik Pemerintah Dibalas Teror : Bagaimana Syariah Islam Memandangnya

Last updated: 05/01/2026 17:11
05/01/2026
Nasional Opini
Share

FOTO : Ilustrasi [freepik ]

MENJELANG akhir tahun 2025, publik dikejutkan oleh rangkaian aksi teror dan intimidasi yang menimpa aktivis kemanusiaan, pegiat lingkungan, hingga figur publik di media sosial.

Bentuknya beragam, mulai dari serangan digital, pelemparan bom molotov, hingga pengiriman bangkai ayam dan telur busuk ke rumah korban.

Aksi-aksi ini diduga kuat berkaitan dengan kritik para aktivis terhadap lambannya penanganan bencana alam di Sumatra yang terjadi pada November lalu. Sejumlah aktivis dan influencer dengan pengikut besar secara terbuka menyuarakan kekecewaan mereka terhadap respons pemerintah yang dinilai tidak sigap.

Beberapa nama yang mengalami teror antara lain Iqbal Damanik, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenspace Indonesia, yang mendapati bangkai ayam diletakkan di teras rumahnya, lengkap dengan secarik kertas yang diikat di kaki bangkai tersebut.

Sherly Annavita, konten kreator asal Aceh, juga mengalami teror berupa lemparan telur busuk dan vandalisme setelah menyampaikan pandangannya soal bencana di Sumatra.

Ramond Dony Adam (DJ Dony) bahkan mendapat teror bom molotov dan bangkai ayam, sementara aktor Yama Carlos menerima intimidasi melalui pesan WhatsApp usai mengunggah video satir.

Tindakan semacam ini jelas tidak dapat dibenarkan. Ia bukan sekadar simbol ancaman, tetapi perbuatan melawan hukum yang melanggar hak asasi manusia dan menghambat hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Padahal, kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi. Teror dan intimidasi juga dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Lalu, bagaimana Islam memandang teror dan intimidasi terhadap para aktivis tersebut? Apakah tindakan semacam ini dibenarkan dalam perspektif syariah Islam? Dan sejauh mana negara serta aparat penegak hukum seharusnya hadir? Untuk menjawab pertanyaan itu, mari kita telaah dari sudut pandang syariah Islam.

Dalam Islam, segala bentuk teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk aktivis kemanusiaan dan lingkungan, tidak dapat dibenarkan.

Tindakan tersebut merupakan ancaman terhadap jiwa manusia dan secara langsung melanggar prinsip ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), salah satu tujuan utama (maqaṣid) dari syariah Islam.

Tidak ada satu pun tujuan syariah yang membolehkan ancaman terhadap jiwa tanpa dasar hukum yang sah. Al-Qur’an secara tegas melarang tindakan menghilangkan atau mengancam jiwa manusia.

Larangan ini termaktub dalam Surah al-Maidah ayat 32: مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

Artinya: “Barang siapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.

Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” Menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa siapa pun yang menghalalkan pembunuhan atau ancaman terhadap jiwa tanpa alasan syar‘i, maka dosanya disamakan dengan membunuh seluruh manusia.

Sebab, menurut Allah, nilai satu jiwa sama dengan jiwa yang lain. Sebaliknya, menjaga satu nyawa berarti menjaga seluruh umat manusia. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Aẓīm [Mesir: Maktabah al-Islamiyyah], Juz III, hlm. 99).

Ḥifẓ al-Nafs sebagai Prinsip Primer Syariah Baca Juga Mbah Maimoen: Indonesia Harus Lepas dari Teroris dan Aliran Keras Dalam kerangka maqaṣid al-syari‘ah, perlindungan jiwa termasuk kategori kebutuhan primer (ḍarūriyyāt).

Imam al-Syāṭibī dalam kitab al-Muwāfaqāt menjelaskan bahwa kebutuhan primer adalah fondasi utama bagi tegaknya kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat: فأمّا الضروريةُ : فمعناها أنها لابد منها في [قيام] مصالح الدين والدنيا… ومجموع الضروريات خمسة، وهي : حفظ الدين، والنفس، والنسل، والمال، والعقل.

Artinya: “Maqāṣid al-ḍarūriyyāt adalah kemaslahatan esensial bagi kehidupan manusia. Tanpanya, tatanan kehidupan dunia akan rusak dan kehidupan akhirat pun terancam.

Kebutuhan primer ini ada lima: menjaga agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal.” (Al-Syāṭibī, al-Muwāfaqāt [Maroko: Mansyūrāt al-Basyīr bin ‘Aṭiyyah, tt], jilid III, hlm. 12–18).

Dengan demikian, tindakan teror dan intimidasi jelas merupakan pelanggaran langsung terhadap ḥifẓ al-nafs, karena merusak fondasi utama kemanusiaan yang ingin dijaga oleh syariah. Lebih jauh, makna “jiwa” dalam maqaṣid tidak hanya terbatas pada aspek biologis.

Ia mencakup rasa aman, keselamatan psikologis, perlindungan dari rasa takut, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Muhammad Thahir bin ‘Asyūr menegaskan bahwa poros syariat sejatinya bertumpu pada nilai-nilai universal seperti fitrah, kebebasan (ḥurriyyah), toleransi (samāḥah), egalitarianisme, dan hak asasi manusia. (Muhammad Thahir bin ‘Āsyūr, Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah [Tunisia: Mathba‘ah al-Faniyyah, 1996], hlm. 233–312).

Larangan Teror dalam Hadis Nabi Larangan teror dan intimidasi juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam riwayat Imam Muslim (no. 125), Rasulullah bersabda: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ.

Artinya: “Barang siapa menodongkan senjata tajam kepada saudaranya, maka para malaikat akan melaknatnya hingga ia menghentikan perbuatannya, meskipun yang ditodong itu adalah saudara kandungnya sendiri.”

Hadis ini menegaskan bahwa ancaman terhadap orang lain, bahkan dalam bentuk candaan, tetap dilarang. Syekh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, mengutip penjelasan Ibnu ‘Arabi, menyatakan bahwa larangan ini berlaku baik untuk ancaman serius maupun yang dianggap sebagai lelucon, karena sama-sama menimbulkan rasa takut dan potensi bahaya: قال ابن العربي: إذا استحق الذي يشير بالحديدة اللعن فكيف الذي يصيب بها؟ وإنما يستحق اللعن إذا كانت إشارته تهديدا سواء كان جادا أم لاعبا كما تقدم، وإنما أوخذ اللاعب لما أدخله على أخيه من الروع، ولا يخفى أن إثم الهازل دون إثم الجاد وإنما نهي عن تعاطي السيف مسلولا لما يخاف من الغفلة عند التناول فيسقط فيؤذي

Artinya: “Ibnu Arabi berkata: Ketika laknat berhak atas pelaku tindak intimidasi dengan menodongkan senjata tajam, bagaimana dengan eksekutor penganiayaannya ?. Laknat berhak diberikan ketika berbentuk intimidasi atau teror, baik serius ataupun lelucon seperti keterangan sebelumnya.

Pelaku dengan motif lelucon masih berdosa karena dia telah menakut-nakuti saudaranya, meskipun dosanya tidak seberat dosa pelaku dengan motif teror serius, sebab larangan ini pada intinya adalah tentang menodongkan senjata karena dikhawatirkan akan terjadi kelalaian sehingga bisa melukai dan menganiaya.” (Imam Ibnu Hajar Asqallani, Fathul Bari, [Mesir: Maktabah Salafiyah], juz 13, hal. 25.).

Aktivisme sebagai Pembelaan Maslahah Umum Apa yang dilakukan para aktivis kemanusiaan dan lingkungan sejatinya merupakan upaya membela maṣlaḥah ‘āmmah (kepentingan umum).

Kritik dan masukan terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam penanganan bencana dan isu lingkungan, merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan bersama.

Abu Hamid al-Ghazali menegaskan bahwa maṣlaḥah sejati adalah segala sesuatu yang menjaga lima tujuan utama syariat: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta: أَمَّا الْمَصلَحَةٌ فَهِيَ عِبَارَةٌ فيِ الْأَصلِ عَنْ جَلْبِ مَنفَعَةٍ أَوْ دَفعِ مَضَرَّةٍ وَلَسْنَا نَعْنِيْ بِهَا ذَلِكَ فَإِنَّ جَلْبَ الْمَنفَعَةِ وَدَفْعُ مَضَرَّةٍ مَقَاصِدُ الْخَلْقِ وَصلاَحُ الْخلْقِ فِي تَحْصِيْلِ مَقَاصِدِهِمْ لَكِنَّنَا نَعْنِي بِالْمَصلَحَةِ الْمُحَافَظَةِ عَلَى مَقْصُوْدِ الشَّرعِ وَمَقْصُوْدٌ الشَّرعِ مِنَ الْخَلْقِ خَمْسَةٌ وَهُوَ أَنْ يَحفَظَ عَلَيهِم دِيْنَهُمْ وَنَفسَهُمْ وعَقْلَهُم ونَسْلَهُمْ وَمَالَهُمْ فَكٌلِّ مَا يَتَضَمَّنٌ حِفْظَ هَدِهِ الأُصٌوْلِ الْخَمْسَةِ فهُوَ مَصْلَحةٌ وَكُلُّّ مَا يَفُوْتُ هَذِهِ الأٌصٌوْلَ قَهٌوَ مَفْسَدَةٌ وَدَفْعٌهَا مَصْلَحَةٌ

Artinya ; “ Maslahah pada asalnya merupakan ungkapan tentang penarikan manfaat dan penolakan bahaya. Dan yang kami maksud dalam statemen ini bukan makna tersebut. sebab penarikan manfaat dan penolakan bahaya adalah tujuan dan kebaikan manusia dalam merealisir tujuan mereka. tetapi yang kami maksud dengan ‘maslahah’ adlah proteksi (perlindungan) terhadap tujuan hukum (syara’).

Tujuan hukum bagi manusia itu ada lima; yaitu memproteksi agama, jiwa, akal, kerurunan dan harta mereka. segala tindakan yang menjamin terlindungnya lima prinsip tujuan hukum itu disebut “maslahah”, sedangkan semua tindakan yang mengabaikan lima prinsip tujuan tersebut itu disebut kerusakan (mafsadah) dan menolak kerusakan juga maslahah.” (Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustashfa. [Beirut :Dar al-Kutub al-Ilmiyah] hal.174) Karena itu, teror dan intimidasi terhadap pejuang kepentingan umum bukan hanya bertentangan dengan nilai kemanusiaan, tetapi juga merupakan bentuk mafsadah yang merusak tujuan utama syariah.

Negara dan Tanggung Jawab Penegak Hukum Dalam konteks hukum Indonesia, teror dan intimidasi terhadap aktivis merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Perbuatan ini dapat dijerat melalui Pasal 335 KUHP lama atau Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023, yang melarang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap korban maupun pihak lain. Bentuk teror yang dialami para aktivis telah memenuhi unsur pasal tersebut dan karenanya dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, teror yang dilakukan melalui sarana digital juga berpotensi dijerat Pasal 27B UU ITE 2024. Pasal ini mengatur larangan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang bertujuan menimbulkan rasa takut, cemas, atau kekhawatiran akan terjadinya kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketentuan hukum tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki dasar yang kuat untuk menindak tegas pelaku teror dan intimidasi. Terlebih, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Karena itu, negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir melindungi warga negara dari ancaman yang menyasar keselamatan jiwa dan rasa aman.

Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, teror dan intimidasi bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa dalam syariah Islam.

Keselarasan antara maqaṣid al-syarī‘ah dan hukum nasional menegaskan bahwa keselamatan jiwa, rasa aman, dan kebebasan berpendapat adalah pilar utama keadilan sosial yang wajib dijaga.

Oleh : Muhammad Syaf’ul Iktafi [ alumni kelas menulis keislaman nuonline 2025, Alumni Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam Al-Falah Salatiga ]
Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/ketika-kritik-pemerintah-dibalas-teror-bagaimana-syariah-islam-memandangnya-MFMEJ

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:aktor Yama Carlosbencana di SumatraIqbal Damanikkonten kreator asal AcehManajer Kampanye Iklim dan Energi Greenspace IndonesiaRamond Dony AdamSherly Annavitateror bom
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

PSSI Resmi Rekrut Pelatih Baru

05/01/2026

Yuddy : Gubernur Harus Sinkron dengan Rencana Besar Pembangunan Nasional

05/01/2026

Menelantarkan Anak Kandung : Dosa Besar dan Tindakan Kriminal

05/01/2026

AI yang Tidak Mau Nurut, Tak Mudah Percaya

04/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang