FOTO : Suasana ruang Pengadilan Tipikor usai pembacaan vonis terhadap, terdakwa PAM [ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, Paulus Andi Mursalin (PAM) dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pontianak, Rabu (3/9/2025).
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara didampingi dua hakim anggota, Wahyu Kusumaningrum dan Arif Hendriana, menyatakan PAM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti. Bila tidak mampu, hukumannya ditambah 5 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan denda Rp400 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara, uang pengganti setara 8 tahun penjara, serta denda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Lipi menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 39 miliar ini menarik perhatian publik.
Dalam persidangan terungkap sejumlah kejanggalan, salah satunya saksi kunci bernama Riky Sandi yang hingga kini masih berstatus buron.
Ia disebut sebagai kuasa pemilik tanah awal yang mengetahui kesepakatan harga serta aliran dana kepada berbagai pihak.
Di hadapan majelis hakim, PAM bahkan menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator untuk membantu membongkar keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, tiga terdakwa lain berinisial S, SI, dan MF masih menjalani proses persidangan dengan agenda pembuktian.
Kejaksaan Tinggi Kalbar sebelumnya telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus besar di lingkungan Bank Kalbar. [ red ].
Editor/publisher : admin radarkalbar.com