Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > PAM Dihukum 10 Tahun, Kasus Korupsi Bank Kalbar Masih Sisakan Tiga Terdakwa
HukumPontianak

PAM Dihukum 10 Tahun, Kasus Korupsi Bank Kalbar Masih Sisakan Tiga Terdakwa

Last updated: 9 jam lalu
04/09/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Suasana ruang Pengadilan Tipikor usai pembacaan vonis terhadap, terdakwa PAM [ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, Paulus Andi Mursalin (PAM) dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pontianak, Rabu (3/9/2025).

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara didampingi dua hakim anggota, Wahyu Kusumaningrum dan Arif Hendriana, menyatakan PAM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti. Bila tidak mampu, hukumannya ditambah 5 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan denda Rp400 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara, uang pengganti setara 8 tahun penjara, serta denda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Lipi menyatakan masih pikir-pikir.

Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 39 miliar ini menarik perhatian publik.

Dalam persidangan terungkap sejumlah kejanggalan, salah satunya saksi kunci bernama Riky Sandi yang hingga kini masih berstatus buron.

Ia disebut sebagai kuasa pemilik tanah awal yang mengetahui kesepakatan harga serta aliran dana kepada berbagai pihak.

Di hadapan majelis hakim, PAM bahkan menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator untuk membantu membongkar keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, tiga terdakwa lain berinisial S, SI, dan MF masih menjalani proses persidangan dengan agenda pembuktian.

Kejaksaan Tinggi Kalbar sebelumnya telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus besar di lingkungan Bank Kalbar. [ red ].

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kasus korupsiKasus pengadaan tanah Bank KalbarTerdakwa PAM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak
27/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

NAM eks Mendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

04/09/2025

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilgub 2024, Dua Pejabat Kalbar Dijatuhi Sanksi, Ini Nama dan Jabatannya

04/09/2025

Polisi Tangkap DY, Gelapkan Motor Adik dan Dijual ke Kampung Beting

04/09/2025

Geledah Kantor PDAM, Tim Kejari Sintang Amankan Sejumlah Barang Bukti

04/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang