Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > PAM Dihukum 10 Tahun, Kasus Korupsi Bank Kalbar Masih Sisakan Tiga Terdakwa
HukumPontianak

PAM Dihukum 10 Tahun, Kasus Korupsi Bank Kalbar Masih Sisakan Tiga Terdakwa

Last updated: 05/09/2025 11:43
04/09/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Suasana ruang Pengadilan Tipikor usai pembacaan vonis terhadap, terdakwa PAM [ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, Paulus Andi Mursalin (PAM) dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pontianak, Rabu (3/9/2025).

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara didampingi dua hakim anggota, Wahyu Kusumaningrum dan Arif Hendriana, menyatakan PAM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti. Bila tidak mampu, hukumannya ditambah 5 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan denda Rp400 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara, uang pengganti setara 8 tahun penjara, serta denda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Lipi menyatakan masih pikir-pikir.

Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 39 miliar ini menarik perhatian publik.

Dalam persidangan terungkap sejumlah kejanggalan, salah satunya saksi kunci bernama Riky Sandi yang hingga kini masih berstatus buron.

Ia disebut sebagai kuasa pemilik tanah awal yang mengetahui kesepakatan harga serta aliran dana kepada berbagai pihak.

Di hadapan majelis hakim, PAM bahkan menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator untuk membantu membongkar keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, tiga terdakwa lain berinisial S, SI, dan MF masih menjalani proses persidangan dengan agenda pembuktian.

Kejaksaan Tinggi Kalbar sebelumnya telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus besar di lingkungan Bank Kalbar. [ red ].

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kasus korupsiKasus pengadaan tanah Bank KalbarTerdakwa PAM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Kurir Kabur, Charger Berisi Sabu Terkuak di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIA Pontianak

18/10/2025

BPM Desak Penegakan Hukum Kasus Oli Palsu, Tambang Ilegal dan Pengawasan Ormas di Kalbar

16/10/2025

Gelar Aksi di Polda dan Kejati, Ratusan Massa BPM Kalbar Tagih Ketegasan Hukum Kasus Oli dan Tambang Ilegal

16/10/2025

Lagi..!! Tim Polsek Meliau Tangkap Pengedar Sabu di Lokasinya

15/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang