Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > NAM eks Mendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
HukumNasional

NAM eks Mendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Last updated: 04/09/2025 18:49
04/09/2025
Hukum Nasional
Share

FOTO : Mantan Mendikbudristek periode 2029 – 2024 berinisial NAM mengenakan rompi orange dan tangan diborgol saat digiring petugas Kejagung RI [ ist ].

Tim liputan – radarkalbar.com

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Kamis (4/9/2025) oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah mengumpulkan keterangan 120 saksi, empat ahli, dokumen, serta sejumlah barang bukti.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, NAM diduga berperan sejak awal perencanaan proyek.

Pada Februari 2020, ia menginisiasi pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas penggunaan Chromebook dalam program “Google for Education”.

Hasil kesepakatan itu kemudian diterjemahkan dalam kebijakan internal Kemendikbudristek.

“Pada Mei 2020, tersangka memimpin rapat tertutup melalui zoom dengan jajarannya untuk membicarakan pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook, meskipun saat itu belum ada dasar program pengadaan,” ungkap Anang.

Dalam pelaksanaannya, instruksi NAM membuat juknis dan juklak yang secara spesifik mengunci spesifikasi ChromeOS. Bahkan, pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalam lampirannya mencantumkan ChromeOS sebagai syarat teknis.

Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sebelumnya dinyatakan gagal digunakan di sekolah-sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Akibat kebijakan itu, proyek pengadaan perangkat TIK justru menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses perhitungan BPKP.

Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 4 September 2025. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejagung RIKorupsiMendikburistek RINAM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak
27/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah

23 jam lalu

Polisi Tangkap DY, Gelapkan Motor Adik dan Dijual ke Kampung Beting

04/09/2025

PAM Dihukum 10 Tahun, Kasus Korupsi Bank Kalbar Masih Sisakan Tiga Terdakwa

9 jam lalu

Geledah Kantor PDAM, Tim Kejari Sintang Amankan Sejumlah Barang Bukti

04/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang