Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > NAM eks Mendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
HukumNasional

NAM eks Mendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Last updated: 04/09/2025 18:49
04/09/2025
Hukum Nasional
Share

FOTO : Mantan Mendikbudristek periode 2029 – 2024 berinisial NAM mengenakan rompi orange dan tangan diborgol saat digiring petugas Kejagung RI [ ist ].

Tim liputan – radarkalbar.com

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Kamis (4/9/2025) oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah mengumpulkan keterangan 120 saksi, empat ahli, dokumen, serta sejumlah barang bukti.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, NAM diduga berperan sejak awal perencanaan proyek.

Pada Februari 2020, ia menginisiasi pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas penggunaan Chromebook dalam program “Google for Education”.

Hasil kesepakatan itu kemudian diterjemahkan dalam kebijakan internal Kemendikbudristek.

“Pada Mei 2020, tersangka memimpin rapat tertutup melalui zoom dengan jajarannya untuk membicarakan pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook, meskipun saat itu belum ada dasar program pengadaan,” ungkap Anang.

Dalam pelaksanaannya, instruksi NAM membuat juknis dan juklak yang secara spesifik mengunci spesifikasi ChromeOS. Bahkan, pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalam lampirannya mencantumkan ChromeOS sebagai syarat teknis.

Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sebelumnya dinyatakan gagal digunakan di sekolah-sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Akibat kebijakan itu, proyek pengadaan perangkat TIK justru menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses perhitungan BPKP.

Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 4 September 2025. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejagung RIKorupsiMendikburistek RINAM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Dugaan Penyalahgunaan Data Nasabah Pembiayaan, Komdigi Blokir 8 Aplikasi yang Sering Digunakan Mata Elang

21/12/2025

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI : Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

16/12/2025

Tahap II Rampung, Tersangka RS yang Terbelit Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidangkan

16/12/2025

Cara Pejabat Menyimpan Uang Haram Tidak Terdeteksi PPATK

16/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang