Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Penegakan Hukum pada Proyek Pemerintah Jangan Asal “Pidana”, Hormati Ranah Perdata
Pontianak

Penegakan Hukum pada Proyek Pemerintah Jangan Asal “Pidana”, Hormati Ranah Perdata

Last updated: 51 menit lalu
1 jam lalu
Pontianak
Share

FOTO : Pengamat hukum dan kebijakan, Dr. Herman Hofi Munawar [ ist ]

Editor : R Hoesnan | Publisher : Admin redaksi

​RADARKALBAR.COM – Pengamat hukum dan kebijakan, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti maraknya kecenderungan aparat penegak hukum yang menarik persoalan administrasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ke ranah pidana korupsi.

Menurutnya, pendekatan yang tidak membedakan antara kesalahan teknis dan niat jahat (mens rea) ini berisiko menghambat percepatan pembangunan nasional.

​Herman menjelaskan PBJ pada dasarnya berpijak pada hukum perdata melalui kontrak yang mengikat. Berdasarkan asas pacta sunt servanda, kekurangan volume atau keterlambatan pekerjaan seharusnya diselesaikan sebagai bentuk wanprestasi, bukan langsung dicap sebagai tindak pidana.

​”Jika ada kekurangan, solusinya jelas: penambahan volume, pengembalian kelebihan bayar, atau denda. Itu mekanisme hukum perdata,” ujar Herman dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

​Ia menambahkan bahwa regulasi seperti Perpres Nomor 46 Tahun 2025 telah menyediakan instrumen korektif melalui tahap Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO). Selama masa pemeliharaan, penyedia jasa masih memiliki kewajiban hukum untuk melakukan perbaikan.

​Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir. Pidana baru layak masuk jika ditemukan bukti kuat adanya suap, proyek fiktif, atau mark-up yang disengaja.

​”Menyamakan kesalahan hitung dengan korupsi adalah kesesatan berpikir. Jika ini terus terjadi, pejabat yang jujur akan takut mengambil keputusan, dan pembangunan pun akan melambat,” pungkasnya. [ RED ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DR Herman Hofi MunawarPBJ
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan atas Kriminalisasi Masyarakat Adat di Ketapang, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ketua Adat Fendy Cacat Prosedur

15 jam lalu

Pencuri Spesialis Rumah Ibadah Ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak, Kali Ini Beraksi di Masjid As-Salam

02/03/2026

Kabar Duka : Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah Tutup Usia, LPA Kalbar Sampaikan Belasungkawa Mendalam

01/03/2026

Lidik Krimsus RI Ingatkan Pemkab Sanggau Mesti Tegas Soal Lahan PT CUT, Desak Satgas Gakkum Ambil Alih Penanganan

02/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang