Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Atasi Salah Sasaran Subsidi, Pemkab Sanggau Tunjuk 5 OPD Berwenang Terbitkan Rekomendasi BBM
Sanggau

Atasi Salah Sasaran Subsidi, Pemkab Sanggau Tunjuk 5 OPD Berwenang Terbitkan Rekomendasi BBM

Last updated: 2 jam lalu
2 jam lalu
Sanggau
Share

FOTO : Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Nurtiati [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Publisher : Admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Pemkab Sanggau memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk sektor non-kendaraan.

Langkah ini diambil guna memastikan kuota energi tepat sasaran melalui sistem rekomendasi digital yang dikelola oleh lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Nurtiati, mengungkapkan mekanisme baru ini mewajibkan pengguna non-kendaraan memiliki rekomendasi berbasis aplikasi yang akan menerbitkan barcode khusus untuk transaksi di SPBU.

“Rekomendasi ini dalam bentuk aplikasi. Nantinya akan keluar barcode yang menjadi syarat mutlak untuk mengambil BBM di SPBU,” ujar Nurtiati saat memberikan keterangan di Sanggau, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah lima instansi yang memiliki otoritas mengeluarkan rekomendasi sesuai sektor masing-masing yakni Disperindagkop dan UM untuk sektor industri kecil dan usaha mikro,
Dinas Kesehatan untuk kebutuhan fasilitas layanan kesehatan,
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perikanan (DKPTPHP) untuk petani dan nelayan,
Dinsos P3AKB untuk kebutuhan pelayanan sosial dan keluarga berencana serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk sektor transportasi air atau alat angkut tertentu.

Nurtiati menjelaskan, secara kalkulasi, usulan tambahan kuota BBM ke pemerintah pusat setiap tahunnya seharusnya mencukupi kebutuhan daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan terjadinya ketimpangan akibat banyaknya pengguna yang tidak tepat sasaran menikmati BBM subsidi.

“Hitungan kita harusnya cukup, namun persoalannya BBM subsidi ini lebih banyak menyasar pengguna yang tidak berhak. Itulah mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui aplikasi XStar untuk mempersempit celah penyimpangan,” jelasnya.

Meski pengetatan dilakukan, Pemkab Sanggau mengaku masih menghadapi kendala terkait legalitas pengecer BBM di tingkat desa. Di satu sisi, pengecer sangat membantu aksesibilitas warga di pelosok, namun di sisi lain, aturan Online Single Submission (OSS) telah menutup KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk izin penjualan BBM eceran.

“Kami sangat berterima kasih kepada pengecer karena mereka mendekatkan layanan ke pelosok. Namun sebagai pemerintah, kami harus taat aturan. Kami masih mengupayakan solusi melalui surat Bupati untuk mencari celah agar para pengecer ini tetap bisa terakomodir di tengah ketatnya regulasi pusat,” pungkasnya.

Penerapan sistem barcode ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek untuk mengunci distribusi agar tidak meluber ke sektor industri besar atau pihak yang tidak masuk dalam kategori penerima subsidi. [ red ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BarcodeBBM SubsidiLima OPD
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan

20 jam lalu

Korupsi APBDes Hampir Rp 1 Miliar, Kades Balai Ingin, Tayan Hilir Diserahkan ke Kejaksaan

02/03/2026

Tim Opsnal Polres Sanggau Gulung Komplotan Curat, Seorang Buron

02/03/2026

Jelang Operasi Ketupat 2026, Kapolsek Tayan Hilir Tekankan Integritas dan Kesiapan Personel

28/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang