Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Evaluasi Kebijakan Penghentian Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer : Dampak dan Solusi untuk Masyarakat Kecil
Opini

Evaluasi Kebijakan Penghentian Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer : Dampak dan Solusi untuk Masyarakat Kecil

Last updated: 05/02/2025 23:27
04/02/2025
Opini
Share

Oleh : Muhammad Syaefiddin Suryanto/Opik [ Presiden KPMKB Nasional ]

PRESIDEN Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Barat (KPMKB) menyoroti pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

terkait penghentian penjualan Elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer akibat adanya permainan harga yang menyebabkan masyarakat tidak berhak justru memperoleh subsidi.

Hal ini tentu menimbulkan dampak yang cukup besar, terutama bagi masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada ketersediaan gas bersubsidi dengan harga yang terjangkau.

Menteri ESDM menyebut bahwa harga Elpiji 3 kg seharusnya tidak lebih dari Rp 5.000 hingga Rp 6.000 per tabung. Namun, akibat permainan harga di tingkat pengecer, harga yang diterima masyarakat jauh lebih tinggi dari ketetapan tersebut.

Adanya praktik penimbunan dan penjualan kembali dengan harga yang tidak sesuai aturan semakin memperparah permasalahan distribusi gas subsidi ini.

Sebagai langkah solusi, pemerintah memutuskan untuk membatasi distribusi Elpiji 3 kg hanya sampai ke pangkalan resmi guna memastikan bahwa gas tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, seperti pelaku usaha kecil, serta menjaga kestabilan harga di pasar.

Namun, KPMKB menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap pangkalan resmi. Oleh karena itu, saya selaku presiden KPMKB :

1. Mendesak Pemerintah untuk memastikan mekanisme distribusi yang lebih transparan dan akuntabel agar kebijakan ini tidak malah menyulitkan masyarakat kecil dalam memperoleh Elpiji 3 kg dengan harga yang wajar.

2. Meminta pengawasan ketat terhadap distribusi Elpiji 3 kg di tingkat pangkalan untuk mencegah adanya praktik penimbunan dan permainan harga yang merugikan masyarakat.

3. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan distribusi gas bersubsidi agar lebih adil dan tidak memberatkan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

4. Menuntut pemerintah daerah untuk turut serta dalam pengawasan distribusi Elpiji 3 kg, khususnya di Kalimantan Barat, agar tidak terjadi kelangkaan dan kenaikan harga yang merugikan masyarakat.

Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak justru mempersulit akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok. Saya akan terus mengawal isu ini agar hak-hak masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Barat mudah dalam memperoleh Elpiji 3 kg dengan harga yang sesuai tetap terjamin.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Elpiji 3 KgKalbarPresidenPresiden KPMKB Nasional
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Gila…!!! Rakyat Jateng, Gubernurnya Dilawan dengan Menyepikan Kantor Samsat

7 jam lalu

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

12/02/2026

BBM Bersubsidi Nelayan dan Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

11/02/2026

Lewat Putusan dan e-Court, MA RI 2025 Berkontribusi Puluhan Triliun bagi Negara

12/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang