Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Menelantarkan Anak Kandung : Dosa Besar dan Tindakan Kriminal
NasionalOpini

Menelantarkan Anak Kandung : Dosa Besar dan Tindakan Kriminal

Last updated: 21 jam lalu
22 jam lalu
Nasional Opini
Share

FOTO : Ilustrasi keluarga harmonis { istimewa/freepik }

SEBUAH video tengah viral di media sosial, ramai dikomentari warganet, setelah beredar berita tentang seorang anak laki-laki berinisial N (6) yang ditemukan sendirian di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis (1/1) malam.

Anak tersebut ditinggal oleh ayahnya, namun kini sudah berada dalam pengawasan Satpol PP Kebayoran Lama. Kondisinya sehat, dan ia telah mendapatkan makanan serta perawatan.

Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra, mengatakan anak itu langsung diamankan oleh petugas. Saat ini, pihak Satpol PP masih berkoordinasi dengan Polsek dan Dinas Sosial agar N bisa segera dipertemukan kembali dengan keluarganya.

Berdasarkan keterangan petugas, N berasal dari Ciranjang, Cianjur, dan datang ke Jakarta bersama ayahnya menggunakan mobil. Sang ayah sempat meminta N menunggu di sekitar pasar dan Stasiun Kebayoran Lama dengan alasan ingin merokok, namun tak kunjung kembali hingga lebih dari lima jam. Anak itu akhirnya diamankan karena membutuhkan makan, mandi, dan istirahat.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum orang tua yang menelantarkan anaknya, seperti kejadian di atas? Mari kita bahas. Perlu kita pahami bersama, menelantarkan anak sama sekali tidak dibenarkan, apapun alasannya.

Anak adalah amanah dari Allah yang wajib dijaga dan dipenuhi kebutuhannya. Orang tua tidak hanya bertanggung jawab memberi nafkah, tetapi juga memastikan keselamatan dan kesejahteraan anaknya.

Meninggalkannya sendirian tanpa kepastian adalah bentuk pengabaian terhadap amanah besar ini.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an: إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا Artinya, “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa’ [4]: 58).

Ayat di atas menjadi landasan umum bahwa setiap amanah wajib ditunaikan, dan anak termasuk amanah paling besar yang Allah titipkan kepada orang tua.

Karena itu, hak-hak anak tidak boleh diabaikan, baik hak untuk hidup dengan aman, mendapatkan makan dan minum, perlindungan, maupun perhatian. Maka menelantarkan anak jelas bertentangan dengan perintah syariat Islam.

Rasulullah pun mengingatkan bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang ayah adalah pemimpin bagi keluarganya, dan seorang ibu pemimpin di rumah suaminya.

Maka orang tua yang menelantarkan anak berarti gagal menjalankan kepemimpinannya dan akan dimintai pertanggungjawaban kelak, كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

Menurut Imam al-Ghazali : artinya, “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang penguasa adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.

Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang perempuan adalah pemimpin atas rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atasnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari hadits ini, jelaslah bahwa orang tua memiliki tanggung jawab besar terhadap anak-anaknya. Menelantarkan anak berarti melanggar amanah kepemimpinan yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Dan orang tua yang melakukan perbuatan ini akan berdosa besar serta akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Rasulullah saw bersabda: كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

Artinya, “Cukuplah orang itu dianggap berdosa jika menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggung jawabnya.” (HR an-Nasai & al-Baihaqi).

Berdasarkan riwayat di atas, Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) secara tegas memasukkan perbuatan menelantarkan keluarga, termasuk anak-anak yang masih kecil sebagai bagian dari dosa besar.

Dalam kitab az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair dijelaskan; الْكَبِيرَةُ الْحَادِيَةُ بَعْدَ الثَّلَاثِمِائَةِ : إضَاعَةُ عِيَالِهِ كَأَوْلَادِهِ الصِّغَارِ Artinya, “Dosa besar yang ke-301 adalah menelantarkan keluarganya, seperti anak-anaknya yang masih kecil.” (Imam Ibnu Hajar, az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair, [Beirut: Darul Fikr, 1407 H/1987 m], jilid II, halaman 383).

Oleh karena itu, membuang atau menelantarkan anak adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Bahkan jika anak dianggap nakal atau sulit diatur, Islam tidak memberi alasan bagi orang tua untuk menelantarkan mereka.

Justru sebaliknya, anak yang dianggap sulit perlu perhatian, pendidikan, dan bimbingan yang lebih intens dari orang tuanya. Dengan kata lain, tidak ada satu pun alasan yang bisa membenarkan orang tua membuang atau menelantarkan anak.

Anak adalah amanah dan tanggung jawab yang harus dijaga. Menelantarkannya berarti mengkhianati amanah Allah, melanggar prinsip syariat, dan membuka pintu dosa besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Menelantarkan Anak Bisa Berujung Penjara! Selain dilarang dalam agama Islam, menelantarkan anak juga jelas melanggar hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur hak-hak anak sekaligus kewajiban orang tua dan negara untuk melindungi mereka.

Lebih jauh, Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa orang tua harus mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anaknya.

Sedangkan Pasal 13 ayat (1) huruf c menegaskan setiap anak berhak dapat perlindungan dari penelantaran. Jadi, meninggalkan anak begitu saja bukan sekadar salah secara moral, tapi juga melanggar hukum.

Lebih tegas lagi, Pasal 77 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa siapa pun yang menelantarkan anak sampai anak menderita secara fisik, mental, atau sosial bisa dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Intinya, menelantarkan anak bukan hanya dosa besar di mata agama, tapi juga tindakan kriminal menurut hukum Indonesia. Orang tua harus menyadari amanah besar ini: anak bukan hanya tanggung jawab materi, tapi juga perlindungan dan kasih sayang. { nu online }

Oleh : Sunnatullah, { Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur }

Sumber: https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/menelantarkan-anak-kandung-dosa-besar-dan-tindakan-kriminal-Znu5U

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak kandungDosaIslamMenelantarkan anak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Ketika Kritik Pemerintah Dibalas Teror : Bagaimana Syariah Islam Memandangnya

4 jam lalu

PSSI Resmi Rekrut Pelatih Baru

5 jam lalu

Yuddy : Gubernur Harus Sinkron dengan Rencana Besar Pembangunan Nasional

6 jam lalu

AI yang Tidak Mau Nurut, Tak Mudah Percaya

23 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang