FOTO : Tersangka Alm alias Mmn (duduk) dan tim gabungan saat berada di Mapolsek Beduwai [ ist ]
Sery Tayan – radarkalbar.com
SANGGAU – Tim gabungan Polres Sanggau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian pemberatan (curat) Rp 500 juta, milik korban Sugiharto, warga jalan Lintas Malindo, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, pada Minggu (2/3/2025) lalu.
Tersangka berinisial Alm alias Mmn diamankan tim gabungan, pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tersangka berada di kawasan wisata Bendungan Merowi, Desa Semayang, Kecamatan Kembayan.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasatreskrim AKP Fariz Kautsar Rahmandhani mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Mmn berawal, pada Minggu (30/2/2025) sekira jam 08.30 WIB, anggota unit Pidum dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau menerima informasi dari Unit Reskrim Polsek Beduai.
Informasi tersebut menyebutkan terduga pelaku Mmn berada di kawasan Dusun Semayang.
Tak pakai lama, menindaklanjuti informasi tersebut, dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sanggau, Ipda Richson Gurning dan anggotanya menuju Kecamatan Beduai.
Selanjutnya melakukan koordinasi dengan anggota Unit Reskrim Polsek Beduai untuk melakukan langkah penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku tersebut.
“Begitu dapat informasi tim Unit I Pidum dipimpin Ipda Richson Gurning dan anggota menuju Beduai. Kemudian, setelah berkoordinasi, tim berangkat menuju Dusun Semayang, yang mana terduga pelaku sedang berada di areal tempat wisata bendungan Merowi,” ungkap Fariz, Kamis (3/3/2025).
Fariz menambahkan, sekira pukul 12.40 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan dugaan pelaku di areal tempat wisata bendungan Merowi.
Fariz menuturkan, aksi curat itu dilakukan tersangka Mmn, pada Minggu (2/3/2025) sekira pukul 18.40 WIB, pelapor dan saksi Kamsiyatun pergi ke masjid Jami Sirajul Islam untuk melaksanakan sholat tarawih.
“Saat itu rumah ditinggalkan korban dan saksi, dalam keadaan terkunci. Kemudian, sekira pukul 20.30 WIB pada saat korban pulang dari sholat tarawih,” jelasnya.
Alangkah kagetnya, mendapati rumahnya, dalam kondisi acak-acakan dan didapati lantai papan bagian dapur rumah korban sudah terbuka sebanyak dua keping. Korban langsung naik ke lantai dua rumahnya untuk mengecek ke dalam kamar.
Namun, alangkah kagetnya saat dilakukan pengecekan kamar juga dalam kondisi acak – acakan dan uang tunai sebesar Rp 500.000.000,- disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam yang tertutup pakaian sudah tidak ada.
“Nah, mendapati itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Beduai,” cetusnya.
Sejak saat ini, tersangka Mmn harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Dan menghitung hari di balik jeruji besi pada Mapolres Sanggau. [ red]