Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Tetapkan Konten Kreator RK sebagai Tersangka Kasus ITE
HukumPontianak

Polda Kalbar Tetapkan Konten Kreator RK sebagai Tersangka Kasus ITE

Last updated: 02/10/2025 23:37
02/10/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Tersangka RK saat diperiksa Penyidik Dirreskrimsus Polda Kalbar [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Polda Kalbar resmi menetapkan konten kreator RK, pemilik akun @riezky.kabah, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan menggelar perkara pada Kamis, (2/10/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menyampaikan penjemputan terhadap RK dilakukan pada Rabu malam (1/10/2025) di sebuah rumah kost di Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, RK tidak hadir saat dua kali pemanggilan yang dilakukan penyidik. Dalam penjemputan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua handphone, satu akun TikTok atas nama RK, tiga tangkapan layar akun TikTok tersebut, dan sebuah flashdisk.

“RK dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkapnya.

Burhanuddin menegaskan aturan di dunia digital harus dihormati untuk mencegah penyebaran konten yang provokatif atau ujaran kebencian.

Sementara, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dan memberikan edukasi agar pengguna media sosial lebih bijak dan bertanggung jawab.

Ia memastikan seluruh proses penanganan kasus berlangsung transparan dan profesional, serta mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DirreskrimsusITEPolda kalbarTersangka RKUjaran Kebencian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Penyidik Kejati Kalbar ‘Gerilya’ di Ketapang, Bidik Aktor di Balik Amburadulnya Anggaran Proyek Politeknik dan Napak Tilas

9 jam lalu

Polsek Tayan Hilir Sikat Pengedar Sabu, Amankan BB Seberat 2,72 Gram

10 jam lalu

IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan

06/02/2026

SMSI Kalbar Dorong Kolaborasi Tangkal Disinformasi di Era Digital

05/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang