Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Melawi > Tega…! Aniaya Isterinya, Pria di Melawi Kena Tangkap Polisi
Melawi

Tega…! Aniaya Isterinya, Pria di Melawi Kena Tangkap Polisi

Last updated: 03/08/2023 00:58
02/08/2023
Melawi
Share

FOTO : tersangka FH tersangka kasus KDRT (Ist)

Pewarta : Amad MK

Editor : Sery T

MELAWI – radarkalbar.com

SEORANG suami mestinya menjaga dan melindungi isterinya. Namun, hal ini tak berlaku bagi FH.

Buktinya, pria ini malah tega melakukan kekerasan kepada isterinya berinisial JM.

Peristiwa ini, terjadi pada salah satu rumah di perumahan BTN Griya Selama Indah Zebrina 9, Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh, pada Minggu (30/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i membenarkan adanya laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ya, kami ada menerima laporan KDRT. Dan telah melakukan visum et refertum (VER) terhadap korban JM. Untuk saat ini, tersangka FH sudah dalam proses sidik oleh Sat Reskrim Polres Melawi,” ungkapnya, pada Rabu (2/7/2023).

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula korban JM menegur tersangka FH karena keluar rumah malam hari tanpa seizin dirinya.

Tak terima kena tegur isterinya, FH marah. Maka terjadi lah cekcok mulut, saat korban membawa anaknya anaknya keluar rumah.

Kemudian pelaku berkata ”Kau Berani Melawi Aku Kah”. Lantas, tersangka pun menganiaya korban.

” Tersangka FH marah saat kena tegus isterinya keluar malam. Kemudian, terjadi cekcok dan berakhir dengan penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Atas ulahnya, tersangka FH kena sangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor : 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami mengimbau apa bila ada permasalahan dalam keluarga, maka selesaikan dengan bijak. Hindari kekerasan atau hal yang mengarah ke tindak pidana, yang dapat merugikan diri sendiri mau pun orang lain serta selalu menjaga psikis anak,”pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:aniaya isteriDesa KelakikKDRTMelawi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Laka Tunggal di Tikungan Tanjung Tengang Sempat Lumpuhkan Arus Lalu Lintas, Personel Polres Melawi Lakukan Ini

23/02/2026

Dua Hari Berturut-turut, Si Jago Merah Amuk Tanah Pinoh Barat, Warga Diminta Waspada

12/02/2026

Upaya Persuasif Gagal, Pemkab Melawi Polisikan Pensiunan ASN Penguasa Aset

31/01/2026

Suami Brutal Aniaya Istri di Depan Anak, Polisi Turun Tangan

11/09/2025
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang