Pembebasan Lahan Proyek Duplkasi Jembatan Kapuas I Bermasalah? Suhendro Sebut Lurah BML Ingkar Janji


FOTO : bagian dari bangunan milik orang tua Suhendro yang tidak menerima ganti rugi (Ist/MK)

Pewarta/editor : Amad/MK

PONTIANAK – radarkalbar.com

PEMBEBASAN lahan untuk proyek pembangunan duplikat Jembatan Kapuas 1 Kota Pontianak masih menyisakan sejumlah persoalan.

Bahkan, Lurah Benua Melayu Laut (BML) disebutkan ingkar janji.

Mengutip mediakalbarnews.com, adalah Suhendro merupakan ahli waris dan anak kandung Lim Dju Huat menceritakan waktu akan pembangunan turap untuk water front city, pihaknya dipaksa untuk keluar dari rumah mereka, karena terkena proyek tersebut. Setelah itu mereka dipanggil rapat oleh Lurah BML guna memperoleh tali asih Rp. 7.500.000.

“Saat itu Lurah BML Ibu Lestari, dan masa jabatan Walikota Pontianak Sutarmidji dan sebagai lurah BML. Kemudian lahan dan bangunan tersebut telah dihargai senilai Rp 7.500.000 dan ditambah dana tali asih/bansos Pak Sutarmidji Rp 7.500.000, sehingga total Rp 15.000.000 untuk sebagian yang terkena proyek water front city tersebut, ” ungkapnya.

Ditambahkan, waktu itu pihaknya menyetujui, karena akan ada kompensasi.

“Waktu itu kita setuju karena Bu Lurah mau ganti rugi dan pembayaran bertahap. Namun ternyata ingkar janji karena tidak ada ganti rugi lagi, ”bebernya.

Mirisnya, saat proyek pembangunan duplikat Jembatan Kapuas 1 yang bergulir tahun ini. Kembali keluarga Suhendro merasa dipermainkan, diskriminasi dan tidak berkeadilan.

“Bayangkan samping dan belakang tanah kami sudah diganti rugi untuk menggantikan lahan. Tapi lahan kami yang ada di depan tidak masuk. Ini jelas tidak berkeadilan. Apa karena kami orang Tionghoa, ”cetusnya,

Sementara kata Suhendro, akibat setelah sebagian bangunannya tahun 2017 dirobohkan. Maka praktis bangunan tersebut tidak ada nilai ekonomisnya, bahkan akhir-akhir ini “dijadikan” tempat mesum oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Suhendro, waktu itu, Dinas Perkim berjanji akan melakukan rapat mediasi agar ganti rugi lahan dan bangunannya dibayar.

Tujuan untuk menyelesaikan masalah ganti rugi hak tanah dan bangunan yang terletak di pesisir Sungai Kapuas.

Namun, baru-baru ini proyek akan di-duplikasikan oleh Lurah BLM dan dikecewakan oleh Dinas Perkim kota Pontianak.

Keanehan keputusan Pemkot Pontianak melalui Dinas Perkim Kota Pontianak lahan dan bangunan itu saat ini tidak bisa diganti rugi karena tidak terkena proyek pembangunan duplikat jembatan tol 1 tersebut.

“Kok tanah kami sendiri tidak akan diganti rugi. Sedangkan tanah disamping dan belakang milik warga yang lain diganti rugi. Padahal tanah kami berdekatan, ini sepertinya tidak adil alias tebang pilih,” pungkasnya.


Like it? Share with your friends!