Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi
HukumSanggau

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

Last updated: 1 jam lalu
21 jam lalu
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Kedua tersangka penggelapan yang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sekayam [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Sekayam mengamankan dua orang warga berinisial YR (22) dan TR (18) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Keduanya ditangkap setelah membawa kabur motor milik warga Dusun Balai Karangan IV, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menuturkan penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan korban bernama Andik Basrowi (21) pada Kamis (29/4/2026).

Peristiwa bermula saat pelaku YR meminjam motor Honda Vario milik korban dengan dalih ingin mengantar pacarnya pada Minggu siang (26/4).

“Pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan mengantar pacar. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi,” ujar AKP Sutikno dalam keterangan resminya.

Korban sempat mendatangi orang tua pelaku untuk mencari keberadaan unit motornya. Namun, pihak keluarga pelaku justru menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 28 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 4111 XX beserta kedua pelaku.

Saat ini, YR dan TR tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing.

“Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambah Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah memercayakan barang berharga kepada orang lain guna menghindari modus serupa. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:penggelapanPolsek SekayamTangkap dua pria
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu di Kembayan, Amankan 4,42 Gram Sabu

1 jam lalu

Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

30/04/2026

Fenomena “Baliho Viral” di Sanggau..!! Ruang Publik Jadi Ajang Luapan Emosi Pribadi

29/04/2026

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang