FOTO : Kedua tersangka penggelapan yang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sekayam [ ist ]
Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Sekayam mengamankan dua orang warga berinisial YR (22) dan TR (18) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Keduanya ditangkap setelah membawa kabur motor milik warga Dusun Balai Karangan IV, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menuturkan penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan korban bernama Andik Basrowi (21) pada Kamis (29/4/2026).
Peristiwa bermula saat pelaku YR meminjam motor Honda Vario milik korban dengan dalih ingin mengantar pacarnya pada Minggu siang (26/4).
“Pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan mengantar pacar. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi,” ujar AKP Sutikno dalam keterangan resminya.
Korban sempat mendatangi orang tua pelaku untuk mencari keberadaan unit motornya. Namun, pihak keluarga pelaku justru menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 28 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 4111 XX beserta kedua pelaku.
Saat ini, YR dan TR tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing.
“Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambah Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah memercayakan barang berharga kepada orang lain guna menghindari modus serupa. [ red ]
