Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kapuas Hulu > Tragedi di Kapuas Hulu, Tatkala Amarah Menguasai Kepala, Berujung Nyawa Melayang, Akhirnya Penyesalan pun Datang, Ancaman Hukuman 12 Tahun Menanti
HukumKapuas Hulu

Tragedi di Kapuas Hulu, Tatkala Amarah Menguasai Kepala, Berujung Nyawa Melayang, Akhirnya Penyesalan pun Datang, Ancaman Hukuman 12 Tahun Menanti

Last updated: 06/05/2025 14:31
02/05/2025
Hukum Kapuas Hulu
Share

FOTO : Saat Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda menggelar konferensi pers [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

PUTUSSIBAU – Pagi itu, 18 Februari 2025, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Kalbar, belum sempat sepenuhnya disapa mentari saat suara jeritan dan keributan memecah kesunyian.

Seorang pria, Hairi, ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Ia menjadi korban pengeroyokan brutal, yang diduga dilakukan oleh puluhan warga.

Kasus ini mengguncang Kabupaten Kapuas Hulu. Kepolisian bergerak cepat. Rangkaian penyelidikan dilakukan, saksi diperiksa, olah TKP dijalankan, dan bukti digital diteliti secara forensik.

Puncaknya, Rabu (30/4/2025), Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menggelar konferensi pers yang menjawab tanda tanya masyarakat selama berbulan-bulan.

Didampingi Wakapolres Kompol Muslimin, Kasat Intel Iptu Iman Kurniawan, Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing, dan Kasi Humas AKP Dony, AKBP Roberto mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 14 orang dewasa dan satu anak sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Hairi.

“Ini merupakan hasil kerja keras tim yang telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi, merekonstruksi kejadian, serta melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap video-video yang beredar,” tegas AKBP Roberto.

Rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan 15 adegan yang menunjukkan secara rinci tindakan para tersangka. Dalam adegan tersebut, korban diperankan oleh Fajar Zulkarnain, SH, seorang ASN di Polres Kapuas Hulu. Para tersangka dan seorang anak yang terlibat, memperagakan langsung peran mereka dalam insiden itu.

Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Kapuas Hulu itu turut diawasi oleh Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing, Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adam Putra Yansa, SH., MH., serta penasihat hukum para tersangka, Banjer L.H., SH dan Fian Wely, SH.

Semua tersangka bersikap kooperatif dan mengakui adegan-adegan yang diperagakan. Motif utama mereka, menurut pengakuan, adalah balas dendam.

Mereka meyakini Hairi telah membunuh Jamaludin, warga Desa Beringin, sehari sebelumnya. Kemarahan dan keyakinan itu memicu tindakan main hakim sendiri yang tragis.

Atas perbuatannya, ke-14 tersangka dewasa kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara satu pelaku yang masih di bawah umur akan menjalani proses hukum sesuai perlindungan anak.

Kisah ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang bahaya melampiaskan amarah tanpa menyerahkannya kepada hukum. Nyawa telah melayang, masa depan pun hancur. [ red/r]

editor : Muhammad Khusyairi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapuas huluKasus PembunuhanNanga Suruk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Tayan Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak
31/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Satreskrim Polres Sekadau Ciduk Pria 22 Tahun Diduga Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

3 jam lalu

Aksi Curanmor Berakhir di Sintang, Residivis Ini Dibekuk Tim Unit Pidum Polres Sekadau

18 jam lalu

Dibongkar ! Proyek Bandara Ketapang Rugikan Negara Rp 8 Miliar, Enam Tersangka Langsung Ditahan

17/06/2025

Tinggal di Kost Mewah, Pria Muda asal Teluk Keramat Sambas Kedapatan Simpan 3,57 Gram Shabu dalam Tas Selempang, Akhirnya Masuk Bui

17/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang