Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kubu
Kubu Raya

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kubu

Last updated: 02/04/2024 23:42
02/04/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka CCP warga Kecamatan Kubu, yang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu [ist]

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial CCP (18) hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap petugas Polsek Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria ini ditangkap karena disangkakan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap tersangka CCP sedang berada di bilangan Jalan Banyumas Kecamatan Kubu.

Saat digeledah dan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan bungkus kecil berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu.

Selanjutnya untuk pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kubu melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Aipda Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan CCP selaku pengedar narkoba dari Kecamatan Kubu tersebut. Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka.

” Dari hasil pengujian berat bruto narkoba jenis sabu ini 0.06 gram. Karena sabu lainnya sudah terjual lebih dahulu. Namun uang dari pembeli belum dibayarkan ke tersangka,”terang Ade.

Menurut Ade, barang haram tersebut merupakan paket Rp 250.000, kemudian diracik oleh pelaku menjadi paket kecil. Dan dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 100.000 – Rp.150.000.

“Uang hasil penjualan narkoba itu, digukana tersangka CCP untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” bebernya.

Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan dan menggali informasi untuk melakukan pengebangan kasus terhadap pemilik barang haram tersebut.

Ade menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan penjara maksimal 20 tahun penjara. (re_kr/red)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pengedar NarkobaPolsek Kubu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Mengenal Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar yang Sedang Dicari Netizen
11/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

22/04/2026

Akses Jalan Pemda 2 Mekar Baru Rusak dan “Terkepung Sampah”, Warga Harapkan Solusi Permanen

21/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang