POTO : Kepala Bidang Pengelola PBB dan BPHTB, Y Sudarsono (Ist).
radarkalbar.com, SEKADAU- Meski pada masa pandemi Covid-19, sepertinya tidak berpengaruh pada penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sekadau.
“Penerimaan PBB tahun 2020 tidak berpengaruh dengan masa pandemi, bahkan tahun ini ada kenaikan, tahun 2019 penerimaan PBB Rp.1.9 milyar sedangkan tahun 2020 naik menjadi Rp.1.3 milyar,” kata Y. Sudarsono Kepala Bidang Pengelola PBB dan BPHTB, Selasa (2/2/2021) di ruang kerjanya.
Lain hal dengan penerimaan Biaya Peralihan Hak atas Tanah (BPHTB), karena pajak ini sifatnya transaksional, artinya, jika ada pihak yang mau balik nama tanah hasil pembelian, baru ada biaya BPHTB.
“Pajak ini sepertinya sulit untuk ditargetkan, karena sifatnya transaksional,” katanya.
Mengenai, PBB kata dia lagi, sejauh ini untuk daerah pedesaan tidak ada masalah, hanya saja, perubahan dari cara manual ke sistim online, karena tidak semua wajib pajak mengunakan HP android, atau kartu ATM.
“Ini saja kendala yang di hadapi sementara ini, untuk pandemi sepertinya tidak pengaruh terhadap penerimaan pajak PBB,”ucapnya.
Kedepan,pihaknya akan memperluas jaringan,agar pembayaran PBB secara online berjalan dengan baik, tutupnya.
Pewarta/editor : Sutarjo.