Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Polres Sambas Gagalkan Pengiriman 3 Calon PMI Asal Lombok Timur NTT ke Malaysia
Hukum

Polres Sambas Gagalkan Pengiriman 3 Calon PMI Asal Lombok Timur NTT ke Malaysia

Last updated: 01/12/2024 09:14
01/12/2024
Hukum
Share

FOTO : Seorang pria berinisial H. diduga sebagai sopir atau perantaraan pengiriman PMI [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Tim Satreskrim Polres Polres Sambas berhasil menggagalkan keberangkatan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok Timur, NTB yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, pada Jumat (29/11/2024) malam.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menuturkan pengungkapan kasus itu bermula, pihaknya menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra, pada Jalan Ahmad Yani, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas.

Saat itu, di dalam mobil tersebut terdapat tiga calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural.

“Ketiga calon PMI ini berasal dari Lombok Timur dan rencananya akan dipekerjakan di Malaysia melalui jalur Sambas menuju Aruk tanpa dilengkapi dokumen resmi apapun,” ungkap AKP Rahmad Kartono saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (30/11/2024).

Selain mengamankan ketiga calon PMI, polisi juga menahan seorang pria berinisial H yang diduga bertindak sebagai sopir dan perantara.

Sementara, barang bukti (BB) yang diamankan berupa mobil dan dokumen pendukung lainnya, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mendalami kasus ini dengan menerapkan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perekrutan kerja yang tidak resmi, demi menghindari bahaya eksploitasi dan pelanggaran hukum. [red/rai/mk]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:calon PMIPolres Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

4 jam lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang