Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Polres Sambas Gagalkan Pengiriman 3 Calon PMI Asal Lombok Timur NTT ke Malaysia
Hukum

Polres Sambas Gagalkan Pengiriman 3 Calon PMI Asal Lombok Timur NTT ke Malaysia

Last updated: 01/12/2024 09:14
01/12/2024
Hukum
Share

FOTO : Seorang pria berinisial H. diduga sebagai sopir atau perantaraan pengiriman PMI [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Tim Satreskrim Polres Polres Sambas berhasil menggagalkan keberangkatan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok Timur, NTB yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, pada Jumat (29/11/2024) malam.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menuturkan pengungkapan kasus itu bermula, pihaknya menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra, pada Jalan Ahmad Yani, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas.

Saat itu, di dalam mobil tersebut terdapat tiga calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural.

“Ketiga calon PMI ini berasal dari Lombok Timur dan rencananya akan dipekerjakan di Malaysia melalui jalur Sambas menuju Aruk tanpa dilengkapi dokumen resmi apapun,” ungkap AKP Rahmad Kartono saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (30/11/2024).

Selain mengamankan ketiga calon PMI, polisi juga menahan seorang pria berinisial H yang diduga bertindak sebagai sopir dan perantara.

Sementara, barang bukti (BB) yang diamankan berupa mobil dan dokumen pendukung lainnya, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mendalami kasus ini dengan menerapkan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perekrutan kerja yang tidak resmi, demi menghindari bahaya eksploitasi dan pelanggaran hukum. [red/rai/mk]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:calon PMIPolres Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Janji Bangun Desa Berujung Dusta, Mantan Kades Bentunai Sambas Korupsi Dana Rp 562 Juta

23 jam lalu

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

11/09/2025

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

10/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang