Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Kemenhub Kumpulkan Korsatpel Jembatan Timbang Seluruh Indonesia, Berantas Odol
Nasional

Kemenhub Kumpulkan Korsatpel Jembatan Timbang Seluruh Indonesia, Berantas Odol

Last updated: 07/09/2019 01:08
07/09/2019
Nasional
Share

Yogjakarta, radar-kalbar.com, Kementerian Perhubungan tidak main-main dalam memberantas Overdimensi dan Overload (ODOL) ataupun pembenahan Jembatan Timbang, karena hakekatnya adalah keselamatan.

Demikian disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris, ketika membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Transportasi Darat dengan materi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penegakan Hukum Terhadap ODOL, di Yogyakarta (5/9/2019).

“Hakekat jembatan timbang minimal dua sasaran, yang pertama keselamatan orang dan atau barang, yang kedua keselamatan jalan itu sendiri,” kata Umar Aris. Menurutnya penegakan hukum yang efektif adalah apabila disadari dan ada komitmen jika memang melanggar suatu regulasi dan berdampak buruk maka harus ikhlas dan rela untuk tidak melakukannya (ODOL).

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenhub, Wahjoe Adjie, mengatakan, selaku regulator, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan pedoman terkait pengaturan angkutan barang dan penimbangan kendaraan yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaran Bermotor di Jalan. Adjie berpendapat bahwa permasalahan ODOL berkaitan erat dengan kerusakan jalan, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Senada dengan hal tersebut Direktur Lalu Lintas Jalan, Pandu Yunianto, yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan, “Di Jalan Tol itu kemacetan penyebabnya ODOL, sebagai contoh ada kendaraan truk pasir kecepatannya hanya 30-40 km/jam, jalan beriringan.” Selain menyebabkan kemacetan lalu lintas, truk ODOL juga menyebabkan kecelakaan. Kata Pandu, “Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang beberapa hari yang lalu juga antara lain disebabkan oleh truk yang overload.”

Lebih lanjut Pandu memaparkan dampak ODOL diantaranya menyebabkan penurunan umur rencana pelayanan jalan dan jembatan serta fasilitas penyeberangan (ramp door kapal patah), terganggunya kelancaran lalu lintas, kecelakaan, tingginya biaya operasional mobil barang, serta meningkatnya biaya logistik nasional.

Terkait dengan penegakan hukum, Pandu berpendapat bahwa ketentuan pidana tidak hanya dikenakan pada pengemudi truk tetapi juga kepada pemilik kendaraan. Selain itu besaran denda diusulkan dihitung pada nilai maksimal, dengan prinsip membebankan nilai kerugian per kilometer untuk tiap ton kelebihan muatan dan besaran denda dihitung secara akumulasi.

Menurut Pandu, regulasi tentang lalu lintas dan angkutan jalan saat ini masih terdapat beberapa kelemahan sehingga perlu disempurnakan. Jembatan Timbang pun perlu direvitalisasi yaitu dengan penerapan teknologi informasi, review lokasi, penambahan area parkir untuk transfer muatan, tata cara transfer muatan, dan juga peningkatan kualitas SDM Jembatan Timbang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 150 orang peserta dari Korsatpel (Koordinator Satuan Pelayanan) Jembatan Timbang dan perwakilan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) seluruh Indonesia, Dinas Perhubungan Provinsi, asosiasi dan stakeholder terkait serta kalangan akademisi. Tampil sebagai narasumber yaitu Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Pandu Yunianto; Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, dan Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan.(CAS/PTR/EI).

 

 

 

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS
DITJEN PERHUBUNGAN DARAT

Endy Irawan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kementerian PerhubunganStaf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi BirokrasiUmar Aris
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Mahasiswa Sampaikan Tuntutan Terkait Dugaan Penyimpangan Program BSPS di Sekadau

31/01/2026

Kadis Pendidikan Jatim Absen Lagi di Sidang, Hakim Ingatkan Opsi Upaya Paksa

27/01/2026

BKN Pastikan Video CPNS 2026 yang Libatkan Sosok Prof Zudan adalah Manipulasi AI

26/01/2026

Presiden Prabowo dan Menteri Fadli Zon Dijadwalkan Hadir di HPN 2026

23/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang