Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Kemenhub Kumpulkan Korsatpel Jembatan Timbang Seluruh Indonesia, Berantas Odol
Nasional

Kemenhub Kumpulkan Korsatpel Jembatan Timbang Seluruh Indonesia, Berantas Odol

Last updated: 07/09/2019 01:08
07/09/2019
Nasional
Share

Yogjakarta, radar-kalbar.com, Kementerian Perhubungan tidak main-main dalam memberantas Overdimensi dan Overload (ODOL) ataupun pembenahan Jembatan Timbang, karena hakekatnya adalah keselamatan.

Demikian disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris, ketika membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Transportasi Darat dengan materi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penegakan Hukum Terhadap ODOL, di Yogyakarta (5/9/2019).

“Hakekat jembatan timbang minimal dua sasaran, yang pertama keselamatan orang dan atau barang, yang kedua keselamatan jalan itu sendiri,” kata Umar Aris. Menurutnya penegakan hukum yang efektif adalah apabila disadari dan ada komitmen jika memang melanggar suatu regulasi dan berdampak buruk maka harus ikhlas dan rela untuk tidak melakukannya (ODOL).

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenhub, Wahjoe Adjie, mengatakan, selaku regulator, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan pedoman terkait pengaturan angkutan barang dan penimbangan kendaraan yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaran Bermotor di Jalan. Adjie berpendapat bahwa permasalahan ODOL berkaitan erat dengan kerusakan jalan, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Senada dengan hal tersebut Direktur Lalu Lintas Jalan, Pandu Yunianto, yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan, “Di Jalan Tol itu kemacetan penyebabnya ODOL, sebagai contoh ada kendaraan truk pasir kecepatannya hanya 30-40 km/jam, jalan beriringan.” Selain menyebabkan kemacetan lalu lintas, truk ODOL juga menyebabkan kecelakaan. Kata Pandu, “Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang beberapa hari yang lalu juga antara lain disebabkan oleh truk yang overload.”

Lebih lanjut Pandu memaparkan dampak ODOL diantaranya menyebabkan penurunan umur rencana pelayanan jalan dan jembatan serta fasilitas penyeberangan (ramp door kapal patah), terganggunya kelancaran lalu lintas, kecelakaan, tingginya biaya operasional mobil barang, serta meningkatnya biaya logistik nasional.

Terkait dengan penegakan hukum, Pandu berpendapat bahwa ketentuan pidana tidak hanya dikenakan pada pengemudi truk tetapi juga kepada pemilik kendaraan. Selain itu besaran denda diusulkan dihitung pada nilai maksimal, dengan prinsip membebankan nilai kerugian per kilometer untuk tiap ton kelebihan muatan dan besaran denda dihitung secara akumulasi.

Menurut Pandu, regulasi tentang lalu lintas dan angkutan jalan saat ini masih terdapat beberapa kelemahan sehingga perlu disempurnakan. Jembatan Timbang pun perlu direvitalisasi yaitu dengan penerapan teknologi informasi, review lokasi, penambahan area parkir untuk transfer muatan, tata cara transfer muatan, dan juga peningkatan kualitas SDM Jembatan Timbang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 150 orang peserta dari Korsatpel (Koordinator Satuan Pelayanan) Jembatan Timbang dan perwakilan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) seluruh Indonesia, Dinas Perhubungan Provinsi, asosiasi dan stakeholder terkait serta kalangan akademisi. Tampil sebagai narasumber yaitu Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Pandu Yunianto; Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, dan Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan.(CAS/PTR/EI).

 

 

 

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS
DITJEN PERHUBUNGAN DARAT

Endy Irawan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kementerian PerhubunganStaf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi BirokrasiUmar Aris
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

SMSI Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor

08/09/2025

Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Baru

08/09/2025

NAM eks Mendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

04/09/2025

Rakor SMSI : Media Lokal Harus Jadi Penyejuk di Tengah Dinamika Politik

03/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang