Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Dua Orang Pengedar “Barang Laknat” di Tayan Hilir, Ditangkap Polisi
Sanggau

Dua Orang Pengedar “Barang Laknat” di Tayan Hilir, Ditangkap Polisi

Last updated: 23/08/2019 01:10
22/08/2019
Sanggau
Share

Sanggau (radar-kalbar.com)-
Tim gabungan Satnarkoba Polres Sanggau dan Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan AK (38) dan DN (32) warga Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, pada waktu berbeda Selasa (20/8/2019) dan Rabu (21/8/2019).

Kedua tersangka masing-masing AK yang merupakan ibu rumah tangga ini diamankan, dan DN diduga memiliki barang laknat narkoba jenis sabu-sabu. Saat diamankan tersangka AK ini sedang berada di rumahnya di Dusun Pebaok. Kemudian DN di salah satu rumah kontrakan.

KBO Sat Narkoba Polres Sanggau Aiptu Koeswoyo mengungkapkan
diamankan tersangka AK ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A / 206 / VIII / RES 4.2 / 2019 / Kalbar / Res Sgu / Restik, tgl 20 Agustus 2019.

Kemudian, dari tangan tersangka AK ini, diamankan satu kantong plastik bening berklip yang di duga berisikan narkotika jenis shabu, dua bundel plastik bening berklip, satu unit Handphone merk strawberry, satu bundel plastik bening berklip, satu buah sendok sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, satu set alat hisap shabu/bong dan dua buah korek api gas.

” Kami mengamankan seorang ibu rumah tangga di Tayan. Dan kami juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk diduga narkoba itu, dalam plastik berklip,” ungkapnya.

Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka AK bermula pada Selasa (20/8/2019) petugas Satnarkoba Sanggau menerima informasi dari masyarakat tentang adanya diduga tindak pidana narkotika di Dusun Pebaok, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir.

Tak pakai lama, tim bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian pada sekira pukul 22.00 Wib, petugas berhasil melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan rumah tersangka AK.

“Saat itu kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika ,” ujarnya.

Selang 3 jam amankan tersangka lain

Usai mengamankan AK dan hasil pengembangan, tim gabungan berhasil menciduk DN, pada salah satu rumah kontrakan di Jalan Kapuas, Desa Kawat.

Tersangka DN tak berkutik saat diamankan petugas, Rabu (21/8/2019) sekira pukul 02.00 Wib.

Untuk tersangka DN dasar penangkapan berupa Laporan Polisi no. LP-A / 207 / VIII / RES 4.2 / 2019 / Kalbar / Res Sgu / Restik, tgl 21 Agustus 2019.

Dari tangan DN petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak mika bening merk D-ziner yang berisikan 8 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, dua plastik bening berklip, uang tunai sejumlah Rp.1.500,-,
satu unit handphone merk Nokia warna biru berikut simcard 085247240241.

Saat ini, kedua tersangka diduga sebagai pengedar barang laknat tersebut diamankan ke Mapolres Sanggau guna proses hukum lebih lanjut.

 

Pewarta : Antonius Sutarjo

Editor : @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres sanggauSatnarkobaTayan hilirTersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sinergi Tanpa Batas : Pemdes Pedalaman Tayan, PT ANTAM, PT ICA dan para Donatur Kompak Manjakan Anak Yatim di Bulan Ramadan

9 jam lalu

Peduli Sesama PT ANTAM UBPB Kalbar Santuni Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa

12/03/2026

Dugaan Pencemaran Limbah PT GKM Meresahkan, Dinas LH Sanggau dan Instansi Terkait Mesti Berani Ambil Sikap Tegas

12/03/2026

Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang