Dua Orang Pengedar “Barang Laknat” di Tayan Hilir, Ditangkap Polisi


Sanggau (radar-kalbar.com)-
Tim gabungan Satnarkoba Polres Sanggau dan Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan AK (38) dan DN (32) warga Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, pada waktu berbeda Selasa (20/8/2019) dan Rabu (21/8/2019).

Kedua tersangka masing-masing AK yang merupakan ibu rumah tangga ini diamankan, dan DN diduga memiliki barang laknat narkoba jenis sabu-sabu. Saat diamankan tersangka AK ini sedang berada di rumahnya di Dusun Pebaok. Kemudian DN di salah satu rumah kontrakan.

KBO Sat Narkoba Polres Sanggau Aiptu Koeswoyo mengungkapkan
diamankan tersangka AK ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A / 206 / VIII / RES 4.2 / 2019 / Kalbar / Res Sgu / Restik, tgl 20 Agustus 2019.

Kemudian, dari tangan tersangka AK ini, diamankan satu kantong plastik bening berklip yang di duga berisikan narkotika jenis shabu, dua bundel plastik bening berklip, satu unit Handphone merk strawberry, satu bundel plastik bening berklip, satu buah sendok sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, satu set alat hisap shabu/bong dan dua buah korek api gas.

” Kami mengamankan seorang ibu rumah tangga di Tayan. Dan kami juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk diduga narkoba itu, dalam plastik berklip,” ungkapnya.

Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka AK bermula pada Selasa (20/8/2019) petugas Satnarkoba Sanggau menerima informasi dari masyarakat tentang adanya diduga tindak pidana narkotika di Dusun Pebaok, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir.

Tak pakai lama, tim bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian pada sekira pukul 22.00 Wib, petugas berhasil melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan rumah tersangka AK.

“Saat itu kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika ,” ujarnya.

Selang 3 jam amankan tersangka lain

Usai mengamankan AK dan hasil pengembangan, tim gabungan berhasil menciduk DN, pada salah satu rumah kontrakan di Jalan Kapuas, Desa Kawat.

Tersangka DN tak berkutik saat diamankan petugas, Rabu (21/8/2019) sekira pukul 02.00 Wib.

Untuk tersangka DN dasar penangkapan berupa Laporan Polisi no. LP-A / 207 / VIII / RES 4.2 / 2019 / Kalbar / Res Sgu / Restik, tgl 21 Agustus 2019.

Dari tangan DN petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak mika bening merk D-ziner yang berisikan 8 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, dua plastik bening berklip, uang tunai sejumlah Rp.1.500,-,
satu unit handphone merk Nokia warna biru berikut simcard 085247240241.

Saat ini, kedua tersangka diduga sebagai pengedar barang laknat tersebut diamankan ke Mapolres Sanggau guna proses hukum lebih lanjut.

 

Pewarta : Antonius Sutarjo

Editor : @admin


Like it? Share with your friends!