Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Ungkap Kejahatan Mencuri Data Orang Untuk Pinjaman Online
Pontianak

Polda Kalbar Ungkap Kejahatan Mencuri Data Orang Untuk Pinjaman Online

Last updated: 18/07/2019 09:09
18/07/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)-Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkapkan kejahatan pencurian identitas atau menggunakan data orang lain dalam pengajuan pinjaman dana daring (online).

Seorang pelaku berinisial RHS (36) warga Pontianak Utara sudah diamankan. Pelaku sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH, saat Press Conference di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena telah menjadi korban. Mereka merasa tidak pernah memanfaatkan jasa paylater (pinjaman) namun mendapat tagihan.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku RHS ini selama bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2019 mencari masyarakat meminta foto KTP dan foto wajah pemilik KTP. 80 orang masyarakat yang Ia kantongi KTP dan foto wajahnya, 70 orang berhasil terdaftar di aplikasi. Jadi setelah meminta identitas masyarakat, pelaku memberikan uang atau imbalan sebesar 100 ribu, ”ungkap Kapolda.

Setelah pelaku mendapatkan KTP beserta foto wajah pemilik KTP, dengan menyiapkan satu buah sim card pelaku mengupload identitas masyarakat tersebut kesalah satu aplikasi online yang menyediakan fitur paylater.

Setelah identitas tersebut terdaftar maka akan mendapatkan poin secara bervariasi hari 1 juta hingga 8 juta dalam bentuk poin tiket pesawat atau kamar hotel.

“Saat point sudah pelaku dapati, maka ia menjualnya point tersebut melalui facebook dengan harga 50% dari aplikasi. Misal tiket pesawat 1,6 juta maka pelaku menjual 800 ribu. Total keuntungan pelaku 350 juta lebih, “jelasnya.

Dalam pengembangan kasus ini, Polda Kalbar akan melakukan langkah digital forensik terhadap jaringan komunikasi pelaku untuk menelusuri jejak transaksi atau jaringan dengan kejahatan yang sama.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak memberikan identitas diri atau KTP kepada orang yang tidak dikenal atau tidak jelas peruntukannya,” imbau dia.

Secara sistem, dari hasil identitas yang melakukan pinjaman dalam aplikasi tersebut maka tercatat sebagai pinjaman di salah satu bank swasta.

Dalam kasus ini, polisi menyita 11 lembar fotokopi KTP korban, uang tunai Rp1.250.000, dua unit telepon genggam, satu buah kartu sim seluler, satu keping ATM dan 38 buah informasi debitur dari OJK.

“Kami jerat pelaku dengan Undang-Undang tindak pidana ITE. Modus tersangka ini dengan memanfaatkan limit pinjaman untuk mendapat uang dengan cepat tanpa modal. Dia mempelajarinya dari media sosial,” tuturnya.

Tersangka diancam Pasal 51 ayat (1) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar.

Hadir saat press conference Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalbar, M Riezky F Purnomo, Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi dan Kabidhumas Kombes Pol Dony Charles Go.

sumber : Kepala Urusan Produk Kreatif Multi Media Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi Cucu Safiyudin S.Sos SH MH.

editor : admin/jonathan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapolda kalbarOJK KalbarPencurian identitasPinjaman online
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Bos Ihya Tour Ditahan di Rutan Pontianak, Korban Umroh Tuntut Ganti Rugi

20 jam lalu

Remaja Bawa Sajam Diamankan Tim Patroli Enggang di Jalan Merdeka Pontianak

10/07/2025

Aroma Asam Pedas di Akhir Pekan, Puluhan Warga Serbu Layanan Paspor Cepat Imigrasi Pontianak

07/07/2025

SMSI Kalbar Tegas..! Oknum PT BAI Jangan Rendahkan Media

03/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang