FOTO : Saat musyawarah penentuan sanksi ada kepada {KS PT TBS [ ist ]
Pewarta/editor : Tim redaksi
SANGGAU – Aktivitas pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT TBS di Kecamatan Kembayan memicu kemarahan besar masyarakat adat di Kabupaten Sanggau.
Mengutip halokalbar.com jaringan radarkalbar.com, perusahaan tersebut diduga kuat sengaja mengalirkan limbah kolam pabrik ke aliran Sungai Sekayam, yang dampaknya kini telah meluas dari Kecamatan Kembayan hingga ke Kecamatan Bonti.
Sungai Sekayam selama ini menjadi urat nadi dan sumber kehidupan utama bagi masyarakat adat Dayak di Kecamatan Bonti untuk aktivitas mandi, mencuci, hingga pemenuhan air minum.
Akibat pencemaran berat ini, kondisi air sungai lumpuh total dan tidak lagi dapat digunakan oleh warga.
Berdasarkan informasi di lapangan, pihak perwakilan perusahaan (3K) dilaporkan telah mengakui aktivitas pembuangan limbah kolam pabrik ke Sungai Sekayam tersebut kerap dilakukan setahun sekali.
Merespons pengakuan itu, Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Bonti bersama Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kecamatan Bonti, serta Ketua DAD Bonti, 9 Ketemenggungan mengambil sikap tegas.
Tindakan abai pihak korporasi dinilai telah melanggar hukum adat setempat yang dikenal dengan istilah Gohus Ping Bunue (pencemaran air).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi, PT TBS dijatuhi sanksi denda adat sebesar 66 Tael. Alokasi dana denda tersebut nantinya akan digunakan untuk pemulihan adat di 4 desa dan 12 kampung yang terdampak langsung oleh aliran limbah.
Ketua DAD Kecamatan Bonti, Marselinus Yeremias, mengutuk keras kelalaian PT TBS Kembayan. Ia mendesak manajemen perusahaan untuk segera melakukan perbaikan teknis pada sistem pembuangan limbah agar pencemaran tidak semakin meluas ke hilir sungai.
” Nah, karena dinilai lambat dan belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi denda adat kepada masyarakat serta Temenggung Kecamatan Bonti, warga setempat akhirnya mengambil tindakan pengamanan,” ujarnya.
“Saat ini, satu unit kendaraan operasional jenis Triton milik perusahaan ditahan oleh masyarakat adat Dayak Kecamatan Bonti sebagai jaminan hingga kewajiban denda dilunasi,” sambungnya.
Sementara, masyarakat adat menegaskan tidak akan tinggal diam jika sanksi dan tuntutan ini terus diabaikan oleh pihak manajemen.
“Kami mengecam keras kelalaian ini. Jika sanksi adat dan tuntutan ini tidak segera diindahkan, kami akan langsung melaporkan kasus ini ke Pemerintah Kabupaten Sanggau agar izin dan operasional perusahaan PT TBS dievaluasi total,” tegas perwakilan masyarakat adat setempat saat memberikan keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat adat di Kecamatan Bonti masih menunggu langkah konkret dan respons resmi dari pihak manajemen PT TBS terkait penyelesaian denda adat dan perbaikan lingkungan tersebut. [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
