FOTO : Ilustrasi kapal karam [ ist ]
Editor : Hoesnan |Publisher : Admin redaksi
RADARKALBAR.COM – Penuntasan ganti rugi atas tenggelamnya Kapal Motor (KM) Juwita di perairan Sungai Kapuas pada 5 Januari 2026 lalu hingga kini masih menemui jalan buntu.
Pasalnya, pihak PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) beroperasi di Desa Sansat, Kecamatan Toba dan PT Harita Group di Ketapang, didesak untuk segera memberikan kepastian.
Seperti dikutip dari mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com, khususnya terkait kerugian material yang dialami korban, menyusul dugaan kelalaian operasional speedboat Marina Express yang memicu insiden tersebut.
Kapal angkut kelapa sawit seberat 40.380 ton itu karam setelah dihantam gelombang tinggi. Berdasarkan keterangan kru di lapangan, gelombang tersebut disinyalir berasal dari speedboat perusahaan yang melaju kencang tanpa merespons isyarat darurat dari kru KM Juwita.
Dedy, pemilik KM Juwita, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya respons pihak perusahaan.
Menurutnya, pihak PT KAN baru memberikan tanggapan resmi 23 hari pasca-kejadian. Dalam proses mediasi, tawaran kompensasi atau “tali asih” senilai Rp 150 juta dinilai belum memenuhi nilai kerugian riil yang mencapai Rp 814 juta lebih.
“Kami hanya meminta tanggung jawab yang sesuai. Sejak hari pertama, saya berupaya sendiri mencari kapal dengan biaya pribadi hingga modal habis, sementara niat baik perusahaan untuk membantu secara konkret belum terlihat,” ujar Dedy dalam keterangannya.
Secara regulasi, insiden ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Aturan tersebut mewajibkan setiap sarana transportasi air untuk menjaga jarak aman dan mengatur kecepatan agar tidak membahayakan kapal lain di sekitarnya.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan hukum dalam kasus ini antara lain : Kewajiban Navigasi: Sesuai PM 4 Tahun 2023, kapal wajib merespons sinyal bantuan dan memperhatikan kondisi sekitar.
Kemudina, tanggung jawab perdata : adanya kewajiban bagi pihak yang menyebabkan kerugian akibat kelalaian untuk memberikan ganti rugi yang proporsional.
Lantas, sanksi administrasi : otoritas terkait berwenang mengevaluasi izin operasional jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur keselamatan pelayaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih membuka pintu negosiasi melalui tiga opsi yakni perbaikan kapal hingga layak operasi kembali, penggantian dengan unit kapal baru yang setara, atau pembayaran kerugian total secara tunai.
Publik kini menantikan langkah nyata dari manajemen PT KAN dan PT Harita Group untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih jauh, demi menjaga iklim investasi dan keselamatan transportasi perairan di Kalimantan Barat.
Awak media berusaha menghubungi kedua perusahaan tersebut. Namun, hingga saat ini belum terkonfirmasi.
Namun, demikian redaksi membuka ruang untuk adanya konfirmasi dari manajemen kedua perusahaan tersebut. [ red ]
