Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih
HukumPontianak

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

Last updated: 3 jam lalu
8 jam lalu
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

​PONTIANAK – Polda Kalbar membuktikan komitmen “bersih-bersih” internal dengan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap MA (31).

Oknum tersebut terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram.

​Keputusan sanksi berat ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (11/2), setelah MA tak berkutik dengan barang bukti sabu seberat 499,16 gram.

Meski sempat melakukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan, Pengadilan Negeri Pontianak resmi menolak permohonan MA pada Senin (9/2/2026), sekaligus melegitimasi seluruh proses penyidikan kepolisian.

​Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menegaskan PTDH ini adalah pesan kuat Polri tidak mentoleransi pengkhianatan terhadap profesi, terutama terkait narkoba.

​”Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang merusak integritas institusi, apalagi bermain-main dengan narkotika,” tegas Kombes Bambang, Kamis (12/2/2026).

​Saat ini, MA telah berstatus tahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Sepanjang awal tahun 2026, Polda Kalbar tercatat telah mengamankan 19 tersangka dengan total barang bukti mencapai 28,1 kilogram sabu. (RED)

source : Humas Polda Kalbar

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolda kalbarPTDH anggotaSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
11/02/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

3 jam lalu

Kejati Kalbar Bidik Predikat WBBM, Modal Kepercayaan Publik 80 Persen Jadi Taruhan

3 jam lalu

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

15 jam lalu

Tim Penyidik Kejati Kalbar ‘Gerilya’ di Ketapang, Bidik Aktor di Balik Amburadulnya Anggaran Proyek Politeknik dan Napak Tilas

11/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang