Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih
HukumPontianak

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

Last updated: 12/02/2026 21:54
12/02/2026
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

​PONTIANAK – Polda Kalbar membuktikan komitmen “bersih-bersih” internal dengan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap MA (31).

Oknum tersebut terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram.

​Keputusan sanksi berat ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (11/2), setelah MA tak berkutik dengan barang bukti sabu seberat 499,16 gram.

Meski sempat melakukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan, Pengadilan Negeri Pontianak resmi menolak permohonan MA pada Senin (9/2/2026), sekaligus melegitimasi seluruh proses penyidikan kepolisian.

​Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menegaskan PTDH ini adalah pesan kuat Polri tidak mentoleransi pengkhianatan terhadap profesi, terutama terkait narkoba.

​”Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang merusak integritas institusi, apalagi bermain-main dengan narkotika,” tegas Kombes Bambang, Kamis (12/2/2026).

​Saat ini, MA telah berstatus tahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Sepanjang awal tahun 2026, Polda Kalbar tercatat telah mengamankan 19 tersangka dengan total barang bukti mencapai 28,1 kilogram sabu. (RED)

source : Humas Polda Kalbar

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolda kalbarPTDH anggotaSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026
Yayasan Trah Kesultanan Dikukuhkan, Siap Dorong Ekonomi dan Wisata Budaya Singkawang
08/06/2026
Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting
08/06/2026

Berita Menarik Lainnya

Sah, Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalbar

05/07/2026

Dampak Pemadaman Bergilir, Aktivitas Masyarakat Terganggu, Wake : PLN Harus Beri Solusi Konkret, Bukan Sekadar Maaf..!

04/07/2026

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

04/07/2026

Berkedok Permen Lolipop, Pedagang Sayur Pemasok Sabu Lintas Kecamatan Ditangkap Tim Labubu

03/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang