FOTO : Tersangka pencuriaan sepeda motor berinisial AS (wajah di-blur) saat diamankan tim Satreskrim Polres Landak [ ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
LANDAK – Tim Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Sairi Bagan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial A.S. kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasus tersebut bermula pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, saat ayah pelapor bernama Johan hendak menggunakan sepeda motor milik anaknya untuk berangkat menoreh.
Namun, sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras rumah diketahui telah hilang. Johan kemudian membangunkan istrinya, Suini, yang selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor.
Pelapor bersama keluarga sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, namun sepeda motor tidak ditemukan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp28 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti.
Upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian membuahkan hasil. Pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, anggota piket Satreskrim bersama Unit Jatanras Polres Landak mengamankan seorang terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh warga. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Landak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, petugas mengetahui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan kepada seorang warga berinisial D. yang berdomisili di Dusun Mianas, Desa Sumsum, Kecamatan Mandor.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Jatanras mendatangi kediaman D. Kemudian, memberikan penjelasan bahwa sepeda motor yang diterimanya merupakan hasil tindak pidana.
Selanjutnya, dengan sikap kooperatif, D. menyerahkan sepeda motor tersebut kepada petugas. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Landak untuk proses hukum.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mendorong sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah warna motor dari biru menjadi hitam dengan cara dicat. Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Landak dalam menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama masyarakat dan kepolisian. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Heri.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
“Kita imbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” imbaunya. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com
