FOTO : Tersangka RK saat diperiksa Penyidik Dirreskrimsus Polda Kalbar [ ist ]
Deni Ramdani – radarkalbar.com
PONTIANAK – Polda Kalbar resmi menetapkan konten kreator RK, pemilik akun @riezky.kabah, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan menggelar perkara pada Kamis, (2/10/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menyampaikan penjemputan terhadap RK dilakukan pada Rabu malam (1/10/2025) di sebuah rumah kost di Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, RK tidak hadir saat dua kali pemanggilan yang dilakukan penyidik. Dalam penjemputan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua handphone, satu akun TikTok atas nama RK, tiga tangkapan layar akun TikTok tersebut, dan sebuah flashdisk.
“RK dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkapnya.
Burhanuddin menegaskan aturan di dunia digital harus dihormati untuk mencegah penyebaran konten yang provokatif atau ujaran kebencian.
Sementara, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dan memberikan edukasi agar pengguna media sosial lebih bijak dan bertanggung jawab.
Ia memastikan seluruh proses penanganan kasus berlangsung transparan dan profesional, serta mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com