Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Tetapkan Konten Kreator RK sebagai Tersangka Kasus ITE
HukumPontianak

Polda Kalbar Tetapkan Konten Kreator RK sebagai Tersangka Kasus ITE

Last updated: 02/10/2025 23:37
02/10/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Tersangka RK saat diperiksa Penyidik Dirreskrimsus Polda Kalbar [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Polda Kalbar resmi menetapkan konten kreator RK, pemilik akun @riezky.kabah, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan menggelar perkara pada Kamis, (2/10/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menyampaikan penjemputan terhadap RK dilakukan pada Rabu malam (1/10/2025) di sebuah rumah kost di Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, RK tidak hadir saat dua kali pemanggilan yang dilakukan penyidik. Dalam penjemputan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua handphone, satu akun TikTok atas nama RK, tiga tangkapan layar akun TikTok tersebut, dan sebuah flashdisk.

“RK dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkapnya.

Burhanuddin menegaskan aturan di dunia digital harus dihormati untuk mencegah penyebaran konten yang provokatif atau ujaran kebencian.

Sementara, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dan memberikan edukasi agar pengguna media sosial lebih bijak dan bertanggung jawab.

Ia memastikan seluruh proses penanganan kasus berlangsung transparan dan profesional, serta mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DirreskrimsusITEPolda kalbarTersangka RKUjaran Kebencian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

BPM Kalbar : Hukum Jangan Tajam ke Maling Ayam, Tapi Tumpul ke Cukong Oli Palsu!”

08/03/2026

Lidik Krimsus Kalbar Minta Bea Cukai dan APH Perkuat Penindakan Rokok Ilegal

07/03/2026

Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Kejaksaan usai Berkas Dinyatakan P-21

06/03/2026

Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang