FOTO : Saat sarasehan Kepemimpinan Adat dan deklarasi dukungan HUT ke-80 RI yang digelar di Aula TP-PKK Sekadau, pada Jumat, 15 Agustus 2025 [ ist]
Tim redaksi – RADARKALBAR.COM
SEKADAU – Komitmen masyarakat adat Dayak Sekadau dalam menjaga keutuhan NKRI kembali ditegaskan dalam Sarasehan Kepemimpinan Adat dan deklarasi dukungan HUT ke-80 RI yang digelar di Aula TP-PKK Sekadau, Jumat (15/8/2025).
Forum ini mengangkat tema “Peningkatan Peran Temenggung Adat dalam Penegakan Hukum Adat yang Berkeadilan dengan Semangat Kemerdekaan RI ke-80.
Sata itu, para pemangku adat menegaskan kesiapan mereka mengawal dan bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga kearifan lokal serta memperjuangkan penegakan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Agenda tersebut menghadirkan berbagai unsur forkopimda dan tokoh daerah, di antaranya Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, Kejari Sekadau Adyantana Meru Herlambang, anggota DPRD Sekadau Ari Kurniawan (PDIP), Valentinus (Demokrat), Kasat Intelkam Polres Sekadau Didik AKP Darman Putra, serta para ketua 17 paguyuban dan organisasi adat.
Ketua Panitia Martin Lumbok menuturkan sarasehan ini menjadi wadah meneguhkan sinergi adat dan pemerintah demi penguatan hukum adat di Kabupaten Sekadau sekaligus mempertegas keberpihakan negara terhadap pelestarian kearifan lokal.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sekadau Jeffray Raja Tugam menyatakan kebanggaannya atas pertemuan para petinggi adat Dayak.
Menurutnya, seserahan bukan sekadar temu akrab, melainkan momentum menyatukan tekad menjaga hukum adat sebagai identitas bangsa sekaligus wujud kecintaan terhadap kemerdekaan RI.
“Kita sebagai masyarakat Dayak mencintai kemerdekaan, karena NKRI adalah warisan pejuang. Dukungan terhadap HUT RI ke-80 menjadi bukti bahwa masyarakat adat tetap percaya NKRI negara yang damai,” ujarnya.
Sementara, Wakil Bupati Sekadau Subandrio yang hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut menyambut baik komitmen para temenggung adat. Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus memperkuat posisi hukum adat melalui berbagai kebijakan.
“Negara mengakui keberadaan hukum adat. Karena itu pemerintah menyiapkan dukungan anggaran, pelestarian budaya, hingga insentif bagi temenggung melalui Perda Nomor 8 Tahun 2018,” ungkapnya.
“Ke depan, perlu ada bimbingan teknis agar hukum adat Sekadau terdokumentasi, diverifikasi, dan bersinergi dalam penyelesaian konflik masyarakat serta investasi di daerah,” sambungnya.
Sarasehan juga mengidentifikasi sejumlah tantangan, di antaranya belum optimalnya pengakuan formal negara, terbatasnya kewenangan adat dalam sengketa modern, menurunnya legitimasi di kalangan generasi muda, serta minimnya dokumentasi hukum adat.
Acara ditutup dengan pembacaan deklarasi dukungan para temenggung adat se-Kabupaten Sekadau terhadap peringatan Kemerdekaan RI ke-80, sekaligus komitmen memperkuat peran adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah berbasis kearifan lokal. [ red ]
Editor : Andika
Publisher : admin radarkalbar.com