Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sekadau
HukumSekadau

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sekadau

Last updated: 28/07/2025 22:56
28/07/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Tersangka pencabulan anak di bawah umur, berinisial GM diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

SEKADAU – Seorang pria berinisial GM (29) hanya bisa pasrah diamankan Tim Satreskrim Polres Sekadau, Rabu (23/7/2025).

Tersangka GM, diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Sintang atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan orang tua korban atas perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur dan memerlukan perlindungan hukum.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin membenarkan, telah dilakukan penangkapan terhadap GM di wilayah Kabupaten Sintang.

Penangkapan terhadap GM dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit PPA sesuai hasil penyelidikan atas laporan yang diterima pada tanggal 15 Juli 2025 pekan lalu oleh orang tua korban.

“Sebelum penangkapan kami berkoordinasi dulu dengan Unit Reskrim Polsek Ketungau Hilir serta perangkat desa setempat ketika proses pengamanan pelaku,” ungkap Iptu Zainal, Jumat (25/07/2025) dalam press realaes.

Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan sebuah video di ponsel anaknya yang memperlihatkan korban dan pelaku dalam keadaan tanpa busana.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menjalin hubungan asmara dengan korban dan beberapa kali melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

“GM mengenal korban karena pernah bekerja dengan orang tua korban sebagai tukang,” jelasnya.

Saat ini GM telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Diketahui, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau juga telah melakukan gelar perkara serta memeriksa korban, sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan korban.

Kasat Reskrim mengingatkan, pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.

Pengawasan terhadap pergaulan, penggunaan handphone terutama media sosial, serta aktivitas anak sehari-hari harus lebih ditingkatkan.

“Pengawasan sejak dini sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Bangun komunikasi yang baik dan terbuka dengan anak, sehingga orang tua dapat memahami aktivitas mereka dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. [ red ].

Editor : Andika

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pencabulan aanak di bawah umurPolres sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Pontianak Periksa eks Koorsek Bawaslu

15 jam lalu

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

10/03/2026

Simpan 5,61 Gram Sabu, Emak-emak di Benua Kayong Diciduk Polisi

11/03/2026

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang