FOTO : Tersangka pencabulan anak di bawah umur, berinisial GM diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ ist ]
redaksi – RADARKALBAR.COM
SEKADAU – Seorang pria berinisial GM (29) hanya bisa pasrah diamankan Tim Satreskrim Polres Sekadau, Rabu (23/7/2025).
Tersangka GM, diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Sintang atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan orang tua korban atas perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur dan memerlukan perlindungan hukum.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin membenarkan, telah dilakukan penangkapan terhadap GM di wilayah Kabupaten Sintang.
Penangkapan terhadap GM dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit PPA sesuai hasil penyelidikan atas laporan yang diterima pada tanggal 15 Juli 2025 pekan lalu oleh orang tua korban.
“Sebelum penangkapan kami berkoordinasi dulu dengan Unit Reskrim Polsek Ketungau Hilir serta perangkat desa setempat ketika proses pengamanan pelaku,” ungkap Iptu Zainal, Jumat (25/07/2025) dalam press realaes.
Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan sebuah video di ponsel anaknya yang memperlihatkan korban dan pelaku dalam keadaan tanpa busana.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menjalin hubungan asmara dengan korban dan beberapa kali melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
“GM mengenal korban karena pernah bekerja dengan orang tua korban sebagai tukang,” jelasnya.
Saat ini GM telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Diketahui, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau juga telah melakukan gelar perkara serta memeriksa korban, sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan korban.
Kasat Reskrim mengingatkan, pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.
Pengawasan terhadap pergaulan, penggunaan handphone terutama media sosial, serta aktivitas anak sehari-hari harus lebih ditingkatkan.
“Pengawasan sejak dini sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Bangun komunikasi yang baik dan terbuka dengan anak, sehingga orang tua dapat memahami aktivitas mereka dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. [ red ].
Editor : Andika
Publisher : admin radarkalbar.com