Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kayong Utara > Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
Kayong Utara

Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah

Last updated: 24/07/2025 00:45
23/07/2025
Kayong Utara
Share

FOTO : Anggota DPRD Kayong Utara, Kamiriluddin (kopiah hitam) bersama para karyawan yang menuntut haknya [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

KAYONG UTARA – Ketidakhadiran manajemen PT Kayung Agro Lestari (PT KAL) dalam forum mediasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang pada Selasa (22/7/2025), menuai kekecewaan dari perwakilan DPRD dan karyawan.

Padahal, forum tersebut dibentuk sebagai respons atas laporan ribuan pekerja yang menuntut hak pesangon pasca perubahan kepemilikan perusahaan.

Forum mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah atas perintah langsung Bupati Ketapang ini merupakan upaya resmi untuk menyelesaikan kebuntuan antara karyawan dan perusahaan.

Sayangnya, PT KAL kembali tidak menunjukkan kehadiran, meski sudah mendapat tiga kali undangan, dua di antaranya langsung dari Forum Solidaritas Karyawan (FSK) PT KAL.

“Kami kecewa. Sudah tiga kali upaya komunikasi, dua melalui surat resmi dari FSK tidak dijawab, dan yang ketiga oleh pemerintah daerah pun tetap tidak diindahkan,” ujar Kamiriluddin, pendamping FSK yang juga anggota DPRD Kayong Utara.

Ia mempertanyakan komitmen manajemen PT KAL dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kalau benar-benar memiliki itikad baik, setidaknya mereka mengutus satu perwakilan. Kantor mereka berada di wilayah operasional, bukan di luar negeri,” tegasnya.

Ketidakhadiran perusahaan disebutkan oleh pihak Disnakertrans karena alasan berada di luar daerah.

Namun bagi Kamiriluddin, alasan tersebut tidak logis dan menunjukkan sikap tidak menghargai pemerintah maupun ribuan karyawan yang tengah memperjuangkan hak mereka.

FSK mencatat lebih dari dua ribu karyawan menuntut hak pesangon sejak terjadinya perubahan kepemilikan perusahaan.

Sejak 18 Maret 2025, PT KAL yang sebelumnya berada di bawah naungan PT Austindo Nusantara Jaya (PT ANJ) resmi diakuisisi oleh PT FR.

Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, perubahan struktur kepemilikan perusahaan mewajibkan adanya dialog sosial serta pembayaran kompensasi kepada pekerja.

“Mayoritas pekerja berasal dari wilayah sekitar, terutama Desa Simpang Tiga dan Desa Riam Berasap Jaya di Kayong Utara. Saya sering menerima keluhan mereka secara langsung,” beber Kamiriluddin, yang juga merupakan warga Desa Simpang Tiga.

Selain pesangon, FSK juga menyoroti adanya perubahan pola kerja sejak transisi manajemen yang dinilai semakin memberatkan buruh. Sejumlah laporan bahkan menyebutkan bahwa sebagian pekerja terpaksa mengundurkan diri akibat tekanan sistem kerja baru yang dianggap tidak manusiawi.

“Yang kami minta bukan lebih, hanya hak normatif sesuai undang-undang. Namun, bila forum resmi saja diabaikan, patut dipertanyakan niat baik perusahaan ini,” pria yang juga mantan jurnalis tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KAL belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam forum mediasi maupun tuntutan para karyawan tersebut. [ r/red].

Editor : Herman M

Pubslisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DPRD Kayong UtaraHak KaryawanMangkir panggilanPT KAL
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian

21/05/2025

Semangat Baru Dakwah, DPD Pengajian Al Hidayah Kayong Utara Resmi Dilantik

15/05/2025

Di Balik Kebun Luas PT KAP, Pansus DPRD Kayong Utara Temukan Praktik Tak Lazim

10/05/2025

CSR itu Kewajiban, Bukan Pilihan, Pansus DPRD Kayong Utara Terjun ke Lapangan

09/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang