Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
Sanggau

Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar

Last updated: 13/06/2025 20:53
13/06/2025
Sanggau
Share

FOTO : Tersangka korupsi P.D.I.L alias Iw (tengah) didampingi petugaa Kejari Sanggau [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melanjutkan proses hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Hal itu ditandai dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jumat pagi (13/6/2025).

Tersangka atas nama P.D.I.W alias Iw yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sebemban, diduga kuat melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama tiga tahun anggaran, yakni dari 2021 hingga 2023.

“Berdasarkan hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.128.220.350,95,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama melalui Kepala Seksi Intelijen, Dicky Ferdiansyah, dalam keterangan persnya, Jumat (13/6/2025).

Proses Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam tahap ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk dokumen-dokumen anggaran desa, rekaman transaksi, perangkat komunikasi, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Tersangka akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, sebelum proses persidangan dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Petrus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat secara langsung.

“Langkah ini merupakan wujud implementasi dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi, khususnya yang menghambat pembangunan di tingkat desa,” tambah Dicky.

Ditegaskan, upaya hukum ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, sekaligus memperkuat desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.

“Dana desa adalah hak rakyat, bukan untuk dipermainkan oleh oknum aparat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran agar tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih bersih dan profesional,” tegasnya.

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para perangkat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan keuangan negara yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. [ red]

 

 

 

Source : Seksi Intelijen Kejari Sanggau.

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kajari SanggauKaur Keuangan Desa SebembanKejari Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Seleksi Sekda Sanggau Memasuki Tahap Penting, 11 Kandidat Lolos Administrasi dan Rekam Jejak, Ini Daftar Namanya

06/06/2025

19 Miliar Rupiah untuk Jalan yang Kembali Rusak, Ada Apa dengan Proyek Balai Sebut – Balai Sepuak?

03/06/2025

Bongkar Kayu di Rumah Kosong, Pria Ini Diciduk Polisi

02/06/2025

Bukan Sekadar Menanam, Polsek Tayan Hilir Jaga Tumbuhnya Ketahanan Pangan

29/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang